Hidayatullah.com — Pengamat terorisme Harits Abu Ulya mengkritik Tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror yang menembak mati seorang dokter di Sukoharjo baru-baru ini. Harits Abu Ulya mengatakan kredibilitas dan profesionalitas Densus 88 perlu dipertanyakan.
Harits Abu Ulya dalam keterangan resmi yang diterima Hidayatullah.com, Jum’at (11/3/2022), mengatakan kasus ini menambah panjang daftar terduga teroris yang ditembak mati saat penangkapan. Hal itu, ujar Harits, masuk dalam kategori ekstra judicial killing.
“Kasus yang berulang seperti ini mengisyaratkan ada persoalan pada kredibilitas, profesionalitas dan kontrol atas aparat di lapangan,” ujar Harits.
Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu sendiri mengatakan dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 150 an orang tewas di tangan Densus 88 dengan katagori ekstra judicial killing. Dia pun mengingatkan amanat undang-undang adalah, “tangkap lumpuhkan dan bawa ke meja hijau peradilan”.
“Biarkan pengadilan yang memutuskan hukuman terbaik atas setiap tindak pidana seseorang. Kalau baru terduga tapi sudah tewas, bagaimana konsistensi terhadap criminal justice system?” Ungkap Harits.
Harits pun menyatakan sepakat dengan usulan tiap anggota Densus saat operasi penindakan dilengkapi kamera melekat di setiap personelnya.
“Agar setiap langkah dan tindakan yang dinyatakan tegas dan terukur itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Dan secara internal atau oleh tim pengawas bisa dilakukan evaluasi demi perbaikan kedepannya,” paparnya.
Harits menegaskan terorisme harus diberantas, tapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar setiap manusia. Dia mengingatkan tindakan kekerasan oleh aparat kepada para terduga berpotensi menjadi triger dikemudian hari, lahirnya aksi-aksi kekerasan dengan target aparat kepolisian karena sebab dendam.
Harits juga meminta agar Amanah UU terorisme (Pasal 43J ayat 1&2) segera di laksanakan oleh DPR, yaitu tim pengawas harus di bentuk. Fungsinya adalah untuk kontrol terhadap semua institusi yang terlibat dalam proyek kontra terorisme.
“Dengan harapan aparat pada saat Law Enforcement bisa proporsional dan On The Track sesuai norma hukum, norma agama, dan menjamin hak-hak prinsip setiap warga negara. Demikian juga, bisa menghindari semaksimal mungkin terjadinya abusse of power dan over eksesif oleh aparat dilapangan.”
Harits sendiri menyangsikan klaim sepihak dari Polisi bahwa pada saat penangkapan terjadi perlawanan dari terduga teroris. Karena menjadi nihil pembanding dan sulit di buktikan kebenarannya.
“Kecuali yang tewas di hidupkan lagi dan diberi kesempatan memberikan kesaksian apakah benar klaim dari pihak aparat tersebut. Atau ada saksi diluar aparat yang menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut di TKP, dan ini juga tidak mudah untuk menghadirkan,” ungkapnya.
“Belajar dari kasus Siyono (Klaten) dan ‘Siyono-Siyono’ lainya; Keluarga terduga yang tewas ketika menuntut keadilan seringkali terantuk jalan buntu,” tambah Harits.
Harits pun mengungkap kekhawatiran label “teroris” menjadi “sertifikat halal” untuk apparat berbuat semena-mena.
“Kita khawatir publik akan menilai seolah label ‘teroris’ atau ‘terduga teroris’ atau ‘terkait terorisme’ adalah ‘sertifikat halal’ bagi aparat untuk memperlakukan seseorang dengan tindakan apapun. Dan ini jika terjadi, maka sangat memprihatinkan,” pungkasnya.*