Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dokter di Sukoharjo Ditembak Mati, Pengamat Terorisme Pertanyakan Profesionalitas Densus 88

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Maret 2022 14:02 2:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2022 10:30
Bagikan
densus 88
[Ilustrasi] Densus 88.
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengamat terorisme Harits Abu Ulya mengkritik Tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror yang menembak mati seorang dokter di Sukoharjo baru-baru ini. Harits Abu Ulya mengatakan kredibilitas dan profesionalitas Densus 88 perlu dipertanyakan.

Harits Abu Ulya dalam keterangan resmi yang diterima Hidayatullah.com, Jum’at (11/3/2022), mengatakan kasus ini menambah panjang daftar terduga teroris yang ditembak mati saat penangkapan. Hal itu, ujar Harits, masuk dalam kategori ekstra judicial killing.

“Kasus yang berulang seperti ini mengisyaratkan ada persoalan pada kredibilitas, profesionalitas dan kontrol atas aparat di lapangan,” ujar Harits.

Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu sendiri mengatakan dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 150 an orang tewas di tangan Densus 88 dengan katagori ekstra judicial killing. Dia pun mengingatkan amanat undang-undang adalah, “tangkap lumpuhkan dan bawa ke meja hijau peradilan”.

“Biarkan pengadilan yang memutuskan hukuman terbaik atas setiap tindak pidana seseorang. Kalau baru terduga tapi sudah tewas, bagaimana konsistensi terhadap criminal justice system?” Ungkap Harits.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Harits pun menyatakan sepakat dengan usulan tiap anggota Densus saat operasi penindakan dilengkapi kamera melekat di setiap personelnya.

“Agar setiap langkah dan tindakan yang dinyatakan tegas dan terukur itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Dan secara internal atau oleh tim pengawas bisa dilakukan evaluasi demi perbaikan kedepannya,” paparnya.

Harits menegaskan terorisme harus diberantas, tapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar setiap manusia. Dia mengingatkan tindakan kekerasan oleh aparat kepada para terduga berpotensi menjadi triger dikemudian hari, lahirnya aksi-aksi kekerasan dengan target aparat kepolisian karena sebab dendam.

Harits juga meminta agar Amanah UU terorisme (Pasal 43J ayat 1&2) segera di laksanakan oleh DPR, yaitu tim pengawas harus di bentuk. Fungsinya adalah untuk kontrol terhadap semua institusi yang terlibat dalam proyek kontra terorisme.

“Dengan harapan aparat pada saat Law Enforcement bisa proporsional dan On The Track sesuai norma hukum, norma agama, dan menjamin hak-hak prinsip setiap warga negara. Demikian juga, bisa menghindari semaksimal mungkin terjadinya abusse of power dan over eksesif oleh aparat dilapangan.”

Harits sendiri menyangsikan klaim sepihak dari Polisi bahwa pada saat penangkapan terjadi perlawanan dari terduga teroris. Karena menjadi nihil pembanding dan sulit di buktikan kebenarannya.

“Kecuali yang tewas di hidupkan lagi dan diberi kesempatan memberikan kesaksian apakah benar klaim dari pihak aparat tersebut. Atau ada saksi diluar aparat yang menyaksikan peristiwa penangkapan tersebut di TKP, dan ini juga tidak mudah untuk menghadirkan,” ungkapnya.

“Belajar dari kasus Siyono (Klaten) dan ‘Siyono-Siyono’ lainya; Keluarga terduga yang tewas ketika menuntut keadilan seringkali terantuk jalan buntu,” tambah Harits.

Harits pun mengungkap kekhawatiran label “teroris” menjadi “sertifikat halal” untuk apparat berbuat semena-mena.

“Kita khawatir publik akan menilai seolah label ‘teroris’ atau ‘terduga teroris’ atau ‘terkait terorisme’ adalah ‘sertifikat halal’ bagi aparat untuk memperlakukan seseorang dengan tindakan apapun. Dan ini jika terjadi, maka sangat memprihatinkan,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88dokterpengamat terorismeSukoharjoteroris
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RUU Larangan Minol Mandek di Judul, Anggota Baleg DPR: Boleh untuk Kegiatan Medis, Keagamaan, dan Adat-Istiadat
Tulisan selanjutnya Sholat Jumat di Masjid Al-Aqsha Palestina MUI: Aktifitas Ibadah yang Melibatkan Orang Banyak Sudah Boleh Dilaksanakan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?