Hidayatullah.com– Sebuah video viral di media sosial menayangkan permintaan dari seorang pria mengaku pendeta meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Quran karena dianggap menjadi sumber ajaran radikal.
Dalam video berjudul “Pendeta Ini Usulkan Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al-Qouran: Teroris itu Datang dari Pesantren” itu, tampak pria tersebut memakai kemeja hitam dan memegang tablet.
“Saya gurunya dan saya mengerti. Bahkan, kalau perlu pak, 300 ayat (al-Quran) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dalam Al-Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” ujar orang itu yang tampak direkam dengan latar belakang suasana di jalan raya pantauan hidayatullah.com pada Rabu (16/03/2022).
Pria yang mengaku pendeta tersebut memuji Menag Yaqut yang dianggap punya toleransi tinggi kepada kelompok minoritas. Pria yang mengaku pendeta itu lantas menyinggung soal polemik pengaturan suaran adzan.
“Mohon Menteri Agama agar situasi ini dikondusifkan jangan takut dengan kadrun. Bapak adalah pemerintah menteri Jokowi, bapak memiliki banyak hal, bapak memiliki tentara, pakailah tentara bahkan bapak punya banser NU yang seluruh Indonesia bisa digerakkan bapak sebagai panglima banser. Untuk apa takut masalah adzan itu urusan Menteri Agama kenapa rakyat marah. Gak usah takut dan jangan mundur sedikit kaum kadrun, kaum Islam sontoloyo. Saya dukung sekali,” tegas pria yang mengaku pendeta itu dikutip dari video tersebut.
Pria yang mengaku pendeta itu juga meminta agar Menag tak cuma mengatur suara adzan, tapi juga mengatur kurikulum di madrasah bahkan hingga perguruan tinggi.
Wakil Ketua MPR RI M Hidayat Nur Wahid menyesalkan pernyataan tersebut. HNW, sapaan akrabnya, mengatakan, pernyataan yang menyatakan bahwa 300 ayat Al-Qur’an mengajarkan kekerasan atau terorisme, dan juga fitnahnya terhadap Pesantren sebagai sumber terorisme, jelas-jelas tidak benar, fitnah, tendensius dan meresahkan umat Islam.
Ia menuturkan, ajaran-ajaran Islam memang ada yang bersikat lembut dan juga tegas, terutama terhadap kebatilan.
“Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, ayat-ayat Al-Qur’an yang tegas tersebut dijadikan sebagai dasar bagi ulama dan umat untuk bergerak melawan penjajah Belanda. Itulah yang dilakukan pesantren-pesantren dengan para kiai, ulama, dan penceramahnya.
Dengan ayat-ayat Al-Qur’an mereka membela Bangsa dan Negara melawan para penjajah maupun kelompok komunis yang dua kali melakukan kudeta. Karena selain kasih sayang, rahmatan lil alamin, Al-Qur’an juga ajarkan sikap tegas melawan kedzaliman seperti penjajahan, kejahatan, pelanggaran hukum, dan otoritarianisme,” jelas Anggota DPR RI Komisi VIII yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini dalam siaran persnya di Jakarta (15/03/2022).
HNW meminta agar pria yang melontarkan pernyataan tersebut dihukum keras.
https://www.instagram.com/p/CbEyuwkpJjH/
HNW mengatakan, ketika BNPT meningkatkan kesadaran publik soal bahaya radikalisme dengan meluncurkan kriteria-kriteria radikalisme, dan Kemenag yang menjadikan tahun 2022 sebagai tahun moderasi, maka sewajarnya bila dilakukan tindakan hukum yang tegas dan keras terhadap penceramah agama itu.
Diketahui, pria yang juga pendeta itu bernama Saifuddin.
HNW mengatakan hukuman yang tegas perlu diberikan kepada Saifuddin yang ternyata juga merupakan residivis penista agama. Sebelumnya, Saifuddin pada 2018 lalu telah divonis 4 tahun penjara karena kasus penistaan Agama Islam.
“Lalu, setelah keluar penjara, Saifuddin tidak bertaubat, tetapi malah mengulangi lagi kejahatan yang dilakukan malah secara lebih parah. Jadi, sangat layak dalam rangka keadilan hukum dan pemberantasan radikalisme apabila aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman yang lebih berat, kepada pihak yang mengulangi kejahatannya, seperti dilakukan oleh Saifuddin itu,” tukasnya.*