Hidayatullah.com–Peraturan Walikota (Perwal) tentang larangan ternak babi di kota Medan telah rampung dikerjakan. Dengan selesainya Perwal itu, maka sosialisasi terhadap warga peternak kaki empat itu segera dijalankan.
“Perwal itu sudah rampung dikerjakan dan saat ini tinggal ditandatangani oleh Pak Walikota. Kita akan menggunakan Perda Tata Ruang sehingga seluruh kecamatan di kota Medan tidak diperbolehkan memelihara ternak kaki empat,” kata Kepala Bagian Hukum, Sekretaris Daerah Kota Medan , Idris Luthfi, pagi ini.
Idris Luthfi menjelaskan, dengan menggunakan Perda No.14 tahun 1995 tentang Tata Ruang, maka kota Medan akan bersih dari ternak babi. Dan semua hewan ternak kaki empat, seperti babi dan lainnya, akan ditertibkan.
“Setelah konsultasi dengan Mendagri, beliau mendukung adanya Perwal tentang larangan ternak kaki empat di Kota Medan dengan mengacu kepada Perda Tata Ruang. Jadi, kalau hari ini (kemarin) ditandatangani Pak Walikota, maka sosialisasi dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pj Walikota Medan, Rahudman Harahap mengatakan, penertiban ternak babi di sejumlah kecamatan, khususnya di Kecamatan Medan Denai, ditargetkan mulai pertengahan Oktober sudah berjalan. Keputusan itu sesuai hasil rapat Muspida Plus Kota Medan di Rumah Dinas Walikota Medan.
Menurut Harahap, dalam rapat koordinasi, semua unsur Muspida Kota Medan mendukung penertiban ternak babi. Selain adanya peraturan daerah (Perda) yang melarang hewan kaki empat, keberadaannya mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Untuk itu, lanjutnya, penertiban ternak babi harus diawali dengan sosialisasi dua minggu ke depan, dimulai dari awal Oktober. Setelah itu dilakukan penertiban.
Adapun penertiban yang dilakukan ada dua alternatif, yakni dengan cara membeli ternak atau memberi fasilitas pengangkutan untuk pemindahan ternak-ternak itu.
“Kita harapkan semua unsur Muspida Plus dan masyarakat mendukung penertiban ternak kaki empat di seluruh kota ini, khususnya di Kecamatan Medan Denai,” katanya. [was/hidayatullah.com]