Hidayatullah.com—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud Md buka suara terkait diresmikannya FPI baru setelah pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI). Ia mengatakan hal itu boleh saja selama tak melanggar hukum.
Mahfud mulanya berbicara soal FPI yang bermacam-macam. Dia menyebut bisa saja FPI merupakan singkatan dari Forum Perempuan Islam ataupun Front Pencak Silat Ilmuwan. “FPI itu ada bermacam-macam. Ada Forum Perempuan Islam, ada Forum Perjuangan Intelektual, ada Forum Pertukaran Ide, ada Front Pencak Silat Ilmuwan. Itu sama saja dengan perkumpulan pencinta motor gede (moge) atau perkumpulan arisan. Silakan saja,” ujar Mahfud, Sabtu (26/3/2022), dilansir Detikcom.
Mahfud mengatakan tak ada masalah terkait keberadaan suatu perkumpulan asalkan tidak melanggar hukum. “Yang penting tidak melanggar hukum, siapa pun boleh membuat perkumpulan-perkumpulan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan FPI yang baru itu boleh saja beraktivitas. Asalkan, kata Mahfud, para pengurus organisasinya tidak mendaftarkan FPI baru itu dengan nama dan simbol yang sama seperti organisasi yang telah dilarang pemerintah.
“Ya, boleh saja, kan tidak mendaftar ke Kumham dengan nama dan simbol yang sama. Tapi kalau menggunakan nama dan simbol-simbol organisasi yang sudah dilarang, itu melanggar hukum. Saya juga sering ikut Forum Pendalaman Ilmu,” ucapnya.
Sebelumnya, Muhammad Bin Husein Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab (HRS) dikenalkan sebagai Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI). Pengenalan tersebut dilakukan pada Aksi Bela Islam di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jum’at (25/3/2022).
Muhammad Bin Husein Alatas sendiri diketahu hadir dalam aksi unjuk rasa menuntut ditangkapnya penista agama tersebut. Selain Muhammad sejumlah tokoh lain pun hadir di lokasi.
“Alhamdulillah hadir juga di tengah kita Ketum FPI, Front Persaudaraan Islam yang baru, Habib Muhammad Bin Husein Alatas. Nanti juga akan ada tokoh lain hadir,” kata Plt Wakil Ketua Umum PA 212, Novel Bamukmin di lokasi.*