Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sejelumlah daerah mengeluarkan imbauan menjelang Ramadhan. Salah satunya agar pemilik restoran dan rumah makan tutup pada siang hari selama bulan puasa. Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, KH Muhhidin Kamal, adalah di antara yang menyampaikan imbauan agar pemilik bisnis kuliner menghormati bulan suci Ramadhan.
“Kami mengimbau kepada restoran, rumah makan, warung kopi dan sejenisnya untuk menutup semua tempat- tempat usahanya (sementara) pada siang hari selama bulan suci Ramadhan,” ujar Muhiddin dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Selain itu, ia menyerukan agar para pengelola klub atau pengusaha hiburan malam untuk juga menutup sementara kegiatannya selama Ramadhan. Muhhidin menyampaikan imbauan ini sebagai bentuk menghargai ketentraman kegiatan ibadah muslim di Indonesia.
“Kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam (THM), diminta dengan sangat, agar menghormati bulan suci Ramadhan dengan menutup kegiatannya,” katanya
Selain itu, Muhiddin mengimbau umat Islam, untuk memanfaatkan situasi yang menuju normal ini sebagai momentum ibadah yang lebih baik. Tak lupa, dia pun mengimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan Ibadah di bulan Ramadhan.
“Pertama, melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan, mendirikan sholat wajib, sholat sunnah tarawih. Mengeluarkan zakat fitrah/maal, menyalurkan sesuai syar’i, membaca Al Qur’an (Tadarus), berinfak, bershodaqoh, dan menunaikan ibadah-ibadah lainnya,” tutur Muhiddin menjelaskan.
Kiai Muhiddin juga menyerukan kepada para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushala agar mensyiarkan Takbir Tahmid dan Tahlil di dalam masjid atau mushola masing-masing. Hal ini ditekankannya pada waktu malam Hari Raya Idul Fitri Syawal 1443 H/ 2022 M, agar menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama.
Muhiddin mewakili MUI menambahkan, dikarenakan masa pandemi Covid-19 belum berakhir, umat diharap Islam tetap menjaga kesehatan agar tidak terpapar Covid-19. Selain MUI Bekasi, MUI Kabupaten Tangerang juga diketahui meminta pemilik rumah makan dan restoran agar menyesuaikan jam operasional selama Ramadhan. Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Moh. Ues Nawawi meminta jam operasional juga disesuaikan dengan situasi di masa pandemi Covid-19.
“Kami mengimbau warung makan membuka gerainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur,” kata Ues Nawawi seperti dilansir Antara di Tangerang, Sabtu 26 Maret 2022.
Nawawi meminta penyesuaian jam operasional rumah makan ini berlaku selama bulan puasa. Selain rumah makan, restoran dan kafe, dia minta penyesuaian ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan makanan dan minuman.
Ues Nawawi mengatakan MUI tidak bisa melarang rumah makan untuk tetap beroperasi selama Ramadan. “Jadi untuk melarang rumah makan buka, itu bukan kapasitas MUI,” ujarnya.
MUI hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar ada penyesuaian jam operasional tempat makan. “Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami akan memberikan surat edaran atau imbauan bersama dengan Bupati Tangerang,” tambahnya.*