Hidayatullah.com — Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka, kasus dugaan korupsi ijin Ekspor CPO Minyak Goreng di Kementerian Perdangangan tahun 2022. Satu diantaranya yakni pejabat eselon I Kemendag, sementara tiga tersangka lain dari pihak swasta.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sendiri yang langsung memberikan keterangan seperti disiarkan melalui Youtube Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 19 April 2022.
Para tersangka itu diduga telah melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat, atas ijin penerbitan ekspor minyak goreng di kementrian juga terkait pendistribusian CPO yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.
Akibat perbuatan para tersangka kata Burhanuddin timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
“Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka pada hari ini, Selasa 19 april 2022 jaksa penyidik telah menetapkan tersangka,” ujar Burhanuddin dalam Konferensi Pers seperti dikutip Hidayatullah.com.
Adapun empat tersangka itu yakni pertama, pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisial IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, kemudian dari pihak swasta yaitu berinisial SMA Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan General Manager PT Musi Emas berinisial PT.
Dia mengungkapkan ketiga perusahaan itu telah melakukan komunikasi intens kepada IWW selaku pejabat Kemendag sehingga mendapatkan ijin ekspor padahal sebelumnya tidak.
“Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musi untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” katanya.
Jaksa Agung menambahkan pihaknya langsung melakukan penahanan keempat tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kejaksaan Agung RI, terhitung 19 April hingga 8 Mei 2022. “Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 (empat) Tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya.
Empat tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.*