Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Diantaranya

Bambang S
Terakhir diupdate: 19 April 2022 21:04 9:04 pm
Bambang S
Dipublikasikan 19 April 2022 21:30
Bagikan
pansus minyak goreng
Bagikan

Hidayatullah.com — Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka, kasus dugaan korupsi ijin Ekspor CPO Minyak Goreng di Kementerian Perdangangan tahun 2022. Satu diantaranya yakni pejabat eselon I Kemendag, sementara tiga tersangka lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sendiri yang langsung memberikan keterangan seperti disiarkan melalui Youtube Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 19 April 2022.

Para tersangka itu diduga telah melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat, atas ijin penerbitan ekspor minyak goreng di kementrian juga terkait pendistribusian CPO yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Akibat perbuatan para tersangka kata Burhanuddin timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

“Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka pada hari ini, Selasa 19 april 2022 jaksa penyidik telah menetapkan tersangka,” ujar Burhanuddin dalam Konferensi Pers seperti dikutip Hidayatullah.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Adapun empat tersangka itu yakni pertama, pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisial IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, kemudian dari pihak swasta yaitu berinisial SMA Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT dan General Manager PT Musi Emas berinisial PT.

Dia mengungkapkan ketiga perusahaan itu telah melakukan komunikasi intens kepada IWW selaku pejabat Kemendag sehingga mendapatkan ijin ekspor padahal sebelumnya tidak.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musi untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” katanya.

Jaksa Agung menambahkan pihaknya langsung melakukan penahanan keempat tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kejaksaan Agung RI, terhitung 19 April hingga 8 Mei 2022. “Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 4 (empat) Tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya.

Empat tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ekspor minyak gorengIndrasari Wisnu Wardhanaminyak gorengminyak goreng curahminyak goreng kemasanminyak goreng langka
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mali dapat Kiriman Perlengkapan Militer dari Rusia
Tulisan selanjutnya Masjid Ibrahimi Ditutup untuk Ritual Yahudi, Hamas: Ini Provokasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?