Hidayatullah.com — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang belum dilarang oleh hukum di Indonesia. Chudry Sitompul menilai pernyataan Mahfud tersebut tak tepat.
“Pak Mahfud tuh salah ngomong dibilang enggak ada hukum yang dilanggar (LGBT), UU Nomor 1 tuh masih berlaku, UU No.1 Tahun 1974,” ujar Pakar Hukum Pidana UI Chudry, Rabu (11/5/2022), dilansir oleh CNN Indonesia.
Mengutip laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia RI, bunyi Undang-undang (UU) No.1 Tahun 1974 Pasal 1 ialah ‘Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Mahfud sebelumnya menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.
Chudry sendiri membantah pernyataan tersebut. Ia mengatakan LGBT itu dilarang berasal dari semangat UU Perkawinan yang secara gamblang menyebut ikatan lahir batin antara pria dengan wanita.
“Semangat UU Perkawinan itu melarang LGBT. Perkawinannya dilarang pasti turunannya dilarang dong. Ini penafsiran,” imbuh dia.
Ia juga mengatakan hukum itu tidak boleh vakum atau ada kekosongan. Adapun penafsiran yang dilakukan, kata Chudry, merupakan bagian dari penemuan hukum.
“Sekarang bagaimana kaidahnya itu, ya mesti dilakukan penafsiran. Bisa perluasan pengertian atau kita menafsirkan,” jelas dia.
Chudry juga menyoroti posisi Mahfud yang merupakan seorang menteri terkait pendapat yang ia bagikan di media sosial sebelumnya. Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintah, Mahfud juga membawa politik hukum pemerintah.
“Ada kesannya nanti pak Mahfud membolehkan LGBT, ini bahaya ini, bisa kacau ini. Kalau Mahfud bukan menko, enggak apa-apa, jadi pendapat aja pribadi. Tapi dia menko, dia menteri yang merepresentasikan pemerintah. Dia kan membawa politik hukum pemerintah. Jadi politik hukum pemerintah seolah-olah membenarkan LGBT,” jelas Chudry.
Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) belum dilarang oleh hukum di Indonesia. Hal itu termasuk pihak yang menyiarkan tayangan LGBT.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat merespons pernyataan Said Didu di Twitter pada Selasa (10/5/2022), terkait kontroversi selebritas Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT di kanal Youtube-nya.
Said Didu sendiri mengomentari pernyataan Mahfud sebelumnya yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang mendukung kebebasan berekspresi. Termasuk bagi Deddy Corbuzier dan pihak yang mengkritiknya.
“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya : 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” ungkap Said Didu, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com.
Mahfud pun menjawab pernyataan tersebut dengan membahas sisi hukum.
“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).
Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT. Karena itu, ia mengatakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.
Deddy Corbuzier sebelumnya menjadi perhatian publik usai mengundang Tiktoker Ragil Mahardika dan pasangan gaynya, pria Jerman bernama Frederick Vollert, di acara podcast di akun YouTube-nya. Video dengan durasi 1 jam 49 detik tersebut ia beri judul “TUTORIAL JADI G4Y DI INDO!! – Kami happy loh..”, dengan thumbnail “Pasangan G4y Viral. Konten Sensitif”.
Hal tersebut kemudian menjadi sorotan warganet dengan hashtag #UnsubscribePodcastCorbuzier yang sempat menjadi trending 1 di jejaring sosial Twitter. Tak sedikit yang beranggapan bahwa Deddy Corbuzier memberi panggung bagi para pelaku LGBT.*