Hidayatullah.com — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Fatwa, KH Ahmad Fahrur Rozi Burhan, memaparkan strategi penangananan terorisme konferensi internasional yang diselenggarakan Pusat Studi Ekstremisme “SALAM” Darul Ifta’ Mesir. Darul Ifta’ sendiri merupakan lembaga fatwa tertinggi di Mesir yang kiprahnya telah lama diakui dunia.
Dalam konferensi bertajuk “Ekstremisme Agama: Awal Pemikiran dan Strategi Perlawanan” itu, KH Fahrur Rozi memaparkan strategi penangananan terorisme yang selama ini dikembangkan MUI.
Pertama, ujar Fahrur, MUI sejak 2004 telah mengeluarkan fatwa anti terorisme. Fatwa ini membedah perbedaan terorisme dan jihad. Terorisme dalam fatwa tersebut dijelaskan sebagai sebuah keputusasaan dan merusak peradaban sehingga hukumnya jelas haram.
“Kedua, MUI menyelenggarakan seminar, kursus pelatihan, dan dialog di berbagai media yang membahas isu terrorisme dan cara penanggulangannya, ” ungkapnya di hadapan peserta konferensi, Rabu (08/06/2022) waktu Mesir.
Berikutnya, ungkap Fahrur, MUI juga menerbitkan khutbah Jumat tentang fenomena terorisme agar para khatib shalat Jumat bisa memanfaatkannya untuk menjalankan misi dakwah secara utuh. MUI juga mencetak brosur yang menjelaskan Islam Wasathiyah untuk merespon pemikiran menyimpang dari para ekstremis.
“Kelima, MUI mendidik para narapidana yang tergabung ke dalam kelompok teroris agar mereka kembali sadar, ” ungkap Fahrur dalam konferensi yang dihadiri oleh petinggi Darul Ifta’ Mesir tersebut.
Fahrur mengungkap bahwa MUI sebenarnya sejak lama telah membentuk Badan Penanggulanan Ekstremisme dan Terorisme (BPET). Badan ini sejak awal memiliki perhatian khusus untuk melawan terorisme maupun ekstremisme dari sisi pemikiran.
MUI, ungkap Fahruru, sejak lama melalui beberapa Komisi, Badan, maupun Lembaga (KBL) di dalamnya juga rutin menjalin kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan lembaga lain. Menurutnya, itu semua dilakukan MUI sebagai usaha mencegah ekstremisme maupun terorisme yang kerap mencoreng citra Islam.
Selain memaparkan strategi MUI untuk menangkal ekstremisme dan terorisme, Fahrur juga menyampaikan beberapa usulan dalam forum Darul Ifta’ tersebut.
Pertama, kata Fahrur, lembaga agama memiliki peran penting dalam mendidik warga tentang bahaya ekstremisme dan terorisme. Lembaga agama juga harus merespons pemikiran menyimpang yang disebarkan kelompok ekstremis kepada semua kalangan.
Kedua, lanjut Fahrur, lembaga fatwa perlu mengeluarkan fatwa berisi larangan terhadap segala bentuk kekerasan dan perusakan di muka bumi.
“Ketiga, perlunya penulisan buku-buku dan artikel yang menjelaskan secara ilmiah tentang pentingnya menjaga keutuhan bangsa dan memperjelas bahwa menganut agama tidak bertentangan dengan mencintai tanah air,” ujarnya.
“Serta sangat perlu merespons gagasan tentang kekhalifahan yang dipromosikan oleh kelompok teroris seperti tuduhan bahwa umat Islam tengah menyembah thaghut maupun tuduhan lain yang tidak memiliki landasan berarti, ” imbuhnya.
Fahrur melanjutkan, yang ke empat adalah memanfaatkan berbagai macam media dan teknik komunikasi. Media sosial perlu dimanfaatkan untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa lembaga keagamaan yang terpercaya. Media juga menjadi alat penyadaran sehingga masyarakat meyakini fatwa itu.
Terakhir, ungkap Fahrur, adalah perlunya pemutakhiran data terkait daftar organisasi teror untuk memberikan kewaspadaan kepada masyarakat.*