Hidayatullah.com—Beberapa waktu lalu, unggahan promo minuman keras (miras) Holywings Indonesia menjadi kontroversi karena menggunakan nama Muhammad dan Maria. Buntut dari hal tersebut, sejumlah outlet milik Holywings pun disegel oleh masyarakat.
Penyegelan sejumlah outlet Hoywings tersebut diinisiasi oleh Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang mendatangi lokasi klub malam Holywing di sejumlah kota di Indonesia. Di antaranya adalah outlet yang terletak di kota Jakarta dan Bandung.
GP Ansor diketahui menyegel tiga outlet Holywings di Jakarta pada Jumat, 24 Juni 2022 malam. Penyegelan itu dilakukan di Holywings Gunawarman Jakarta Selatan, Holywings Senayan Park Mall Jakarta Pusat dan Holywings Gatsu Club V Jakarta Selatan.
Massa GP Ansor juga turut memasang gembok di pintu masuk Holywings. Wakil Ketua GP Ansor Jakarta, Sufyan Hadi mengatakan aksi ini dilakukan agar tempat hiburan malam lainnya tidak melakukan hal serupa berupa penistaan agama. Dia berharap, pihak Holywings bisa menyadari kesalahannya tersebut.
“Kami berdoa semoga pihak menajemen mendapat hidayah, tidak ada lagi kontroversi yang membuat masyarakat menjadi gaduh. Hari ini kita akan segel kami akan konsolidasi lagi kami akan meng-Ansor Banser kan seluruh warga Jakarta. Insyaallah itu akan terjadi,” kata Sufyan kepada wartawan, Jum’at, (24/6/2022).
Sufyan mengungkap tak menutup kemungkinan aksi penyegelan akan dilakukan kembali jika pihak Holywings tak memenuhi tuntutan.
“Iya (minta ditutup permanen). Kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali kami terpaksa harus melakukan ini. Kalau ini tidak ditutup kami akan datang kembali,” tegasnya.
Sementara, GP Ansor cabang Kota Bandung diketahui mendatangi salah satu outlet Holywings di Jalan Karangsari, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Ahad (26/6/2022).
Wakil Sekretaris GP Ansor Kota Bandung Mohamad Grandy mengatakan, pihaknya mendatangi Holywings untuk mengantarkan surat somasi yang berisi beberapa pernyataan terkait promo miras kontroversial yang dibuat Holywings.
Pertama, GP Ansor menilai bahwa kegiatan promosi dengan mengaitkan minuman beralkohol dengan nama Muhammad adalah sebuah tindakan yang sangat menghina, melecehkan dan menistakan Yang Mulia Nabi Besar Muhammad Rasulullah SAW.
Kedua, mereka menilai bahwa upaya promo Holywings ini bertujuan untuk merusak akhlak dan masa depan generasi muda khususnya umat Islam yang dalam ajarannya jelas-jelas mengharamkan miras.
Ketiga, GP Ansor Kota Bandung menilai bahwa sampai detik ini belum ada upaya yang tulus dan serius dari pemilik Holywings untuk meminta maaf kepada publik, khususnya umat Islam atas tindakan Holywings Indonesia yang telah secara jelas menghina, melecehkan dan menistakan Nabi Muhammad dan umat Islam.
Atas dasar hal tersebut, secara resmi GP Ansor Kota Bandung menuntut agar pemilik Holywing Indonesia segera tampil ke publik untuk meminta maaf atas tindakan penghinaan yang mereka lakukan.
Selain itu, GP Ansor juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan promo miras tersebut tanpa pandang bulu.
“Dan yang terakhir, mereka juga menuntut pimpinan manajemen Holyings Outlet Bandung Karangsari melakukan klarifikasi atas keterkaitan dan keterlibatan mereka dalam kasus ini,” kata Grandy, dilansir oleh Kompas.
Grandy menegaskan bahwa GP Ansor Kota Bandung memberikan waktu 2×24 jam sejak surat somasi diterima untuk Holywings Indonesia untuk memenuhi semua tuntutan mereka.
“Jika dalam waktu 2×24 jam pihak Holywings Indonesia tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut maka kami akan datang kembali ke Holywings dengan membawa seluruh kader GP Ansor maupun Banser yang ada di Kota Bandung,” tutur Grandy.
Sebagai informasi, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas kontroversi promosi Holywings yang dianggap menistakan agama.
Keenam tersangka tersebut adalah EA selaku admin media sosial, DAD selaku pembuat desain promo, AAB selaku socmed officer, NDP selaku head team promotion, SDR selaku creative director holywings, dan AAM selaku tim promo yang memberi request.*