Hidayatullah.com — Pemerintah RI menghentikan sementara pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan salah satu alasan penghentian tersebut karena Malaysia tidak menjalankan MoU terkait pekerja migran.
“Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 1 April yang lalu Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU penempatan dan perlindungan pekerja migran sektor domestik di Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha, seperti dilansir melalui YouTube Kemlu, Kamis (14/7/2022).
“Dalam MoU tersebut khususnya di pasal 3 dan juga di appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan WNI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia melalui one channel system, satu kanal dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik di Malaysia,” ujar Judha.
Judha mengatakan kerjasama kedua negara memiliki tujuan yang baik. Akan tetapi, Malaysia disebut masih menggunakan sistem yang lama untuk merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Tentu kesepakatan MoU tersebut dibuat dengan itikad baik dari kedua negara. Namun perwakilan kita yang ada di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan apa yang disebut sebagai sistem maid online,” katanya.
Judha menyebut sistem maid online yang masih diterapkan Malaysia itu di luar kesepakatan kedua negara. Dia menambahkan sistem maid online juga rentan terhadap eksploitasi TKI.
“Sistem ini adalah mekanisme rekrutmen yang di laur kesepakatan yang ada di dalam MoU, hal ini tentu tidak sesuai dengan isi dari MoU yang sudah ditandatangani bersama. Secara khusus SMO atau sistem maid online ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutan ini mem-by pass UU nomor 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran karena pekerja migran kita yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar,” kata dia.
Atas dasar itulah pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia. Judha menyebut KBRI telah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja Malaysia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk menindaklanjuti hal ini.
“Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat kementerian lembaga di pusat untuk membahas situasi ini tentunya dengan Kemenaker selaku regulator dan diputuskan menghentikan sementara waktu penghentian PMI ke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menghentikan sistem maid online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia,” jelasnya.
Selain itu, dilansir oleh Antara, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga akan memulangkan lebih dari 200 WNI yang berada di sejumlah detensi imigrasi wilayah Sabah, Malaysia. Hal ini dikarenakan adanya laporan sejumlah pekerja Indonesia meninggal dunia di Malaysia.
“Informasi terakhir yang kami terima dari Konsulat RI di Tawau, akan ada proses pemulangan lebih dari 200 warga negara kita yang ada di detensi Sabah dari wilayah Tawau ke Nunukan. Insya Allah pada bulan ini sudah bisa kita lakukan,” kata Judha Nugraha, Jum’at (15/7/2022).
Rencana pemulangan deportan WNI ke Indonesia itu merupakan hasil dari pertemuan antara Konjen RI di Kota Kinabalu dan Konsul RI di Tawau dengan Pengarah Imigresen Wilayah Sabah, Malaysia. Konjen RI mencatat jumlah WNI di sana melebihi kapasitas.
“Karena kami mencatat memang banyak detensi di Malaysia mengalami overcrowded, maka percepatan pemulangan menjadi salah satu solusi,” ujar Judha.
Dari pertemuan tersebut juga diperoleh data WNI yang meninggal dunia di detensi imigrasi Sabah selama 2021 sejumlah 18 orang, dan periode Januari hingga Juni 2022 sejumlah tujuh orang.
Pertemuan itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) mengenai WNI yang meninggal di detensi imigrasi Malaysia karena diduga mengalami penganiayaan. Sejumlah deportan WNI juga diduga menerima bentuk hukuman yang tidak manusiawi serta penyiksaan.*
YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA
Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.
Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)
Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri