Hidayatullah.com—Habib Rizieq Shihab (HRS) telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah resmi bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022) pagi. HRS tiba di Petamburan sekitar pukul 07.00 WIB dan disambut gembira oleh keluarga.
Istri HRS, Syarifah Fadlun binti Yahya serta anak-anak, diketahui menyambut kedatangannya di kediaman. Syarifah Fadlun kemudian memberikan kalungan bunga menyambut kepulangan Habib Rizieq.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti pada Rabu (20/7/2022, menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. “Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika Aprianti.
Rika menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini. Diketahui, HRS sebelumnya dipidana terkait perkara kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
HRS divonis 8 bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).
Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar menyatakan memang pihaknya tidak mengumumkan jadwal kepulangan HRS untuk mencegah kerumunan massa. Jadi hanya keluarga dan pengurus inti FPI yang menyambut kepulangan Habib Rizieq.
“Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Hidayatullah.com, Rabu (20/7/2022).
Azizi Yanuar menyatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. “Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Azizi pun mengatakan pihaknya menyampaikan terimakasih kepada Kemenkuham dan pihak Lapas tempat HRS ditahan. “Bahwa kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kenenkumham RI, Kepala Lapas,” tuturnya.*