Hidayatullah.com—Habib Bahar bin Smith mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Habib Bahar mengaku tertawa dan menyebut dakwaan terhadapnya penuh dengan kepalsuan.
“Saya tertawa melihat isi dakwaan ‘untuk keadilan’ tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan,” ujar Bahar dalam sidang beragenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/8/2022), dilansir oleh Detikcom.
Habib Bahar menganggap apa yang ditetapkan atasnya saat ini bukan keadilan. Menurutnya, banyak pelaku penista agama yang justru tak diproses hukum.
Dia juga menyinggung soal korupsi yang kerap terjadi di Indonesia. “Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan,” katanya.
Habib Bahar mengaku heran ceramah yang dia sampaikan dianggap menimbulkan keonaran. Dia menyinggung pejabat yang justru kerap berbicara kebohongan, namun tak diproses hukum.
“Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukan kah itu kebohongan yang di dalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?” kata Bahar dengan nada suara tinggi.
Bahar juga menyebut tuntutan lima tahun penjara yang dia terima dari jaksa merupakan intervensi dan bukan keinginan JPU. “Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan,” katanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.*