Hidayatullah.com– Ada intervensi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Demikian dugaan Buni Yani, salah seorang pengunggah ke laman Facebook video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Al-Maidah:51 di Kepulauan Seribu. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian terkait video Ahok yang diunggahnya itu.
Baca: KH Ma’ruf Amin: JPU seperti Mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah
Dugaan Buni itu muncul usai JPU menyebut dirinya sebagai dalih atau alasan atas ringannya tuntutan kepada terdakwa Ahok.
Buni mengatakan, kasus penistaan agama oleh terdakwa Ahok dan kasus terkait unggahan video yang menimpa Buni merupakan dua kasus hukum yang berbeda.
“Tetapi oleh pengacara dan JPU seolah-olah berkaitan dan saya yang (dianggap) salah karena menimbulkan kegaduhan,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.
Sehingga, ia menilai, kuat sekali pesan bahwa JPU diintervensi oleh atasannya yakni Jaksa Agung Prasetyo. Diketahui, Prasetyo berasal dari Partai Nasdem, salah satu partai pendukung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 kemarin.
“Dugaan kita seperti itu, susah sekali untuk tidak mengaitkan itu. Opini publik juga sudah terbentuk, saya termasuk yang berpendapat seperti itu,” tandas Buni.
Baca: Penyampaian Tuntutan atas Ahok Ditunda, JPU Bantah Ada Tekanan Politis
Sebelumnya, JPU sudah membantah jika mereka mendapat tekanan politis atau diintervensi pada sidang kasus Ahok tersebut. Bantahan itu terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan JPU atas Ahok.*