Hidayatullah.com—Pemerintah menilai pemulihan hak korban dan penyelesaian pelanggaran HAM berat Tahun 1965. Terkait masalah ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan para kiai se-Jawa Timur dan PBNU.
“Pemerintah berpandangan bahwa harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban,” kata Mahfud dalam dialog dengan para kiai di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/12/2022).
Saat menemui para kiai asal Jatim dan PBNU, Mahfud didampingi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono.
Mahfud menegaskan tim telah bekerja menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.
“Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu. Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat,” ujar Mahfud dalam forum audiensi Tim PPHAM di Pondok Pesantren Miftachussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf mendukung langkah pemerintah untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM Berat dari jalur non-yudisial.
“NU tidak ada kekhawatiran apa-apa lagi, apalagi peristiwa tahun 1965 ini sudah sangat jauh, dan yang terlibat juga sudah tidak ada orangnya, dan mau diapakan lagi,” ujarnya.
Bukan menghidupkan PKI
Menkopolhukam Mahfud MD berkali-kali menjelaskan Kepres PPHAM tidak untuk menghidupkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan, kepres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya PKI gak bakalan hidup dan gak akan boleh hidup. Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di Keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI. Yang ada di situ adalah korban tahun 1965. Korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI juga,” kata Mahfud saat menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Menurut Mahfud, yang dijadikan objek dalam PPHAM sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM ada empat, di antaranya justru korbannya umat Islam.
“Tengku Bantaqiyah di Aceh, dukun santet di Jawa Timur. Kemudian Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban dari kalangan kaum muslimin. Tidak ada itu PKI, yang lain-lain, seperti di Aceh itu ada Jambo Keupok, itu justru umat Islam,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Adapun, Keppres ini diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022.
Tim PPHAM yang dibentuk berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim PPHAM bertugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020
Selain itu, Tim PPHAM merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.*
Zaman Revolusi Media | Media lemah, da’wah lemah, ummat ikut lemah. Media kuat, da’wah kuat dan ummat ikut kuat
Langkah Nyata | Waqafkan sebagian harta kita untuk media, demi menjernihkan akal dan hati manusia
Yuk Ikut.. Waqaf Dakwah Media
Rekening Waqaf Media Hidayatullah:
BCA 128072.0000 Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
BSI (Kode 451) 717.8181.879 Dompet Dakwah Media