Hidayatullah.com– Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kepulauan Riau menyerahkan sertifikat halal untuk restoran Malaya Café milik PT Surya Tanjung Pura di Nagoya Hill, Batam pada Selasa (22/05/2018).
Dalam sambutannya, Direktur LPPOM MUI Kepri, Khairuddin Nasution Bac, mengatakan bahwa kaum Muslimin wajib mengkonsumsi produk halal. Panduannya telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan Hadits.
“Apabila dalam suatu proses produksi telah tersentuh oleh teknologi, maka hukumnya menjadi syubhat (meragukan), oleh karena itu status hukum suatu produk menjadi informasi yang sangat penting sebagai dasar konsumen Muslim dalam memilih produk yang akan dikonsumsi,” lanjut Nasution.
Baca: LPPOM MUI dan INI Halal Korea Inc Gelar Pelatihan Halal
Selain itu, Nasution menambahkan, penetapan status kehalalan suatu produk merupakan rangkaian proses yang panjang. Kajian kehalalan suatu produk dilakukan berdasarkan perspektif sains dan teknologi.
Dua hal itu yang dijadikan bahan dalam pengambilan keputusan pada rapat Komisi Fatwa yang tertuang secara tertulis dalam Sertifikat Halal yang berlaku selama dua tahun.
“Jika sertifikat habis dan belum diperpanjang, dengan sendirinya produk tersebut diragukan kehalalannya,” lanjut Nasution lansir LPPOM MUI baru-baru ini.
Pemilik PT Surya Tanjung Jaya, Petrik Goh, menyambut baik sertifkat halal ini. Baginya, fatwa tertulis ini akan dijadikan dasar untuk terus berkomitmen mensertifikasi halal restoran-restoran selanjutnya.
Saat ini sudah 12 restoran disertifikasi, di antaranya: Baresto Café, Malaya Kafe, Byza Café, Gold Time, Bistro Godiva, Coffe Town, Gadeno Steak & Pizza, The Smith, Kopi Toast, Chaleaf, Duck Kichen yang letaknya berada di beberapa mall, seperti Nagoya Hill, BCS Mall, Mega Mall, DC Mall. Panbil Mall, dan Kepri Mall.*