Hidayatullah.com- Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Majelis Ulama Indonesia, KH Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, MUI siap dan telah menjalankan fungsinya dalam sertifikasi Auditor Halal.
Hal itu disampaikan menanggapi tudingan bahwa MUI telah menjadi kendala dalam proses sertifikasi Auditor Halal.
“MUI siap dan sudah menjalankan fungsinya dalam sertifikasi Auditor Halal sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ujar Kiai Aiyub kepada hidayatullah.com, Jumat (17/07/2020) dalam penjelasan tertulis saat dimintai tanggapannya.
Saat ini, sebut Kiai Aiyub, Auditor Halal yang telah disertifikasi LSP MU sebanyak 142, baik dari auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI maupun dari calon LPH lainnya.
Pertanyaannya, mengapa sampai saat ini baru sedikit Auditor Halal yang sudah disertifikasi?
“Ya karena calon Auditor Halal yang mendaftar untuk disertifikasi ke LSP MUI masih sedikit.
LSP MUI tidak bisa dan tidak boleh memaksa seseorang untuk mendaftar, melainkan hanya memproses pendaftaran yang masuk untuk dilakukan verifikasi, pre asesmen, asesmen, rapat komite teknis sampai keluar sertifikat kompetensi jika sudah dinyatakan kompeten,” jelasnya.
“Maka tidak benar jika dikatakan MUI tidak siap bahkan menghambat proses sertifikasi Auditor Halal yang menjadi prasyarat dalam pendirian Lembaga Pemeriksa Halal,” tambah Kiai Aiyub.
Ia menjelaskan, dalam UU JPH No. 33 Tahun 2014, salah satu persyaratan auditor halal adalah memiliki sertifikat dari MUI. Sertifikasi ini penting untuk memastikan kompetensi Auditor Halal yang merupakan ujung tombak dalam proses sertifikasi halal.
MUI sebagai lembaga yang ditunjuk UU kemudian membentuk LSP untuk melakukan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup auditor halal.
Pada awalnya, jelas Kiai Aiyub, dibentuk LSP LPPOM MUI pada 6 April 2016, yang telah melaksanakan uji kompetensi untuk penyelia halal.
“Untuk menyesuaikan fungsinya sesuai UU dan melaksanakan sertifikasi Auditor Halal, kemudian dibentuk LSP MUI pada 30 Desember 2019 yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP dengan Nomor: BNSP-LSP-1644-ID,” ujarnya.
Sertifikasi Auditor Halal, jelasnya, dilakukan menggunakan acuan SKKNI Auditor Halal No 266 Tahun 2019. Berdasarkan SKKNI tersebut LSP MUI membuat skema pelaksanaan asesmen untuk Auditor Halal dan telah diverifikasi oleh BNSP yang tercantum dalam Lampiran Sertifikat Lisensi tersebut di atas.
“Dengan lisensi dan persetujuan skema tersebut maka LSP MUI siap dan sudah melakukan sertifikasi terhadap Auditor Halal,” tegasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Komisi VIII DPR Selasa (14/07/2020) mempertanyakan sepak terjang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) di lapangan yang dinilai lamban.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJPH Sukoso menyebut kendalanya ada pada MUI sebab seolah memperlambat proses sertifikasi Auditor Halal yang menjadi syarat pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).*