Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

LPPOM: MUI Tersinggung atas Penyusunan PP Turunan UU JPH

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Desember 2018 09:04 9:04 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Desember 2018 10:10
Bagikan
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim di sela-sela Rakornas LPPOM MUI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (05/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengungkapkan, MUI merasa tersinggung dengan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sebabnya, MUI tidak dikasih tahu isi PP tersebut oleh pemerintah. Padahal MUI sudah minta secara tertulis.

“MUI juga sudah mengirim surat keberatan kepada Presiden (Joko Widodo),” ujarnya dalam acara refleksi akhir tahun mengenai sertifikasi halal di Cikini, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Sampai sekarang, PP itu, kata Direktur Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, belum ditandatangani oleh dua kementerian dan satu kementerian koordinator ekonomi. Jadinya mandek di Sekretariat Negara. Sehingga UU JPH yang mewajibkan pelaku usaha melakukan sertifikasi halal belum bisa jalan.

Baca: IHW: Negara Wajib Biayai Sertifikasi Halal UMKM

Lukman menegaskan, keputusan hukum halal dan ikutannya dalam UU itu, menjadi otoritas MUI.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Ia menerangkan ada pembagian fungsi antara pemerintah dan MUI dalam sertifikasi halal. Kalau MUI, menjalankan fungsi substantif, seperti mengeluarkan fatwa yang di bawahnya ada kerja auditor, yang secara kelembagaan ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)-nya.

Sedangkan pemerintah, kata dia, menjalankan fungsi administratif, seperti registrasi auditor dan perusahaan. “Nah ini yang sekarang ini, mohon maaf, Majelis Ulama seperti ditinggalkan,” ujarnya.

Dalam hal ini, kata dia, tidak ada kerja sama atau MoU antara MUI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca: IHW Minta Pemerintah Jalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH

“Dalam rapat pimpinan, Ketua bidang fatwa MUI, menyampaikan, kalau begini caranya, bagaimana UU JPH ini bisa jalan kalau komisi fatwa tidak memfatwakan halal?” tuturnya. “Selesai sudah,” kata Lukman.

Ia menjelaskan, MUI ini sudah bukan lagi kuasi negara. Tapi bagian dari negara. Karena MUI disebut dalam Undang-Undang JPH pasal 10 ayat 2, yang isinya, penetapan fatwa halal dikeluarkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan halal produk.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IHWIkhsan AbdullahIndonesia Halal WatchJaminan Produk HalalJPHLPPOM MUILukmanul HakimMUIUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IHW: Negara Wajib Biayai Sertifikasi Halal UMKM
Tulisan selanjutnya Ombudsman: Qanun Pakaian Muslim Aceh Diakui NKRI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?