Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Bidang Fatwa MUI: RUU Cipta Kerja Mencederai Prinsip Keagamaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Februari 2020 10:28 10:28 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Februari 2020 11:00
Bagikan
Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Sholahuddin Al Aiyub
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Drs KH Sholahuddin Al Aiyub MSi turut menyorot Omnibus Law pada RUU Cipta Kerja –sebelumnya Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka)– yang ternyata juga berdampak terhadap UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

KH Sholahuddin menyebutkan, demi memudahkan investasi boleh saja jika kemudian pemerintah ingin mengubah semua hal. Tapi jangan sampai menghilangkan prinsip-prinsip sertifikasi halal, yakni jaminan keyakinan dari prinsip keagamaan. Sayangnya, tambahnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mencederai prinsip keagamaan.

Menurut MUI, pemerintah pun tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan dan merumuskan suatu hal yang berkaitan dengan substansi ajaran agama. Dalam hal itu, pemerintah selama ini bertanya dan percaya kepada MUI.

“Kalau dari MUI melarang, maka pemerintah baru bisa membuat kebijakan atau pelarangan secara administratif,” ujar Sholahuddin kutip website resmi LPPOM MUI pada Kamis (20/02/2020).

Baca: Fahira: Rakyat Harus Kawal Pembahasan RUU Cilaka di DPR

Sholahuddin menjelaskan, secara fiqih halal termasuk dalam terminologi agama dan hukum. Penetapan suatu produk halal atau haram, hanya bisa dilakukan oleh orang yang berkompeten. Dalam sertifikasi halal, kewenangan penetapan hukum kehalalan produk atau fatwa harus diberikan kepada lembaga yang kompeten, yaitu Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Sholahuddin pun menjelaskan, hukum fiqih yang digunakan dalam sertifikasi halal merupakan fiqih qadha’i yang sifatnya sudah final dan binding serta sudah pada level aturan negara.

Ia menjelaskan bahwa sifat fiqih terbagi menjadi dua, yaitu fiqih biasa dan fiqih qadha’i. Untuk opini fikih atau fatwa biasa, setiap ormas memiliki kewenangan yang sama untuk menetapkan hukumnya. Hal ini dimungkinkan adanya perbedaan putusannya pada satu varian.

Baca: MUI Madura Menolak Pencabutan Sertifikasi Halal

Sementara, pada konteks sertifikasi halal, fiqih yang digunakan merupakan fiqih qadha’i yang bersifat final dan binding serta sudah pada level aturan negara. Jadi, sudah tak dibolehkan adanya perbedaan pendapat. Itu berarti, kewenangan tak bisa dibagikan kepada siapa pun. Walau acuannya sama, akan tetapi kalau penetapan fatwanya berbeda itu tidak bisa juga.

Misalnya, Sholahuddin mencontohkan, ketika ada 10 pendapat, saat negara atau yang ditunjuk oleh negara mengambil pendapat A, maka yang berlaku adalah pendapat tersebut.

“Itulah fiqih qadha’i. Jadi tidak dibuka peluang pendapat setelah itu. Jika dibuka, maka akan terjadi kekacauan keputusan fatwa” ungkapnya.

Secara lebih jelas, saat hakim dalam hal ini pemerintah telah menetapkan sebuah hukum, maka hukum ini mengikat dan seharusnya sudah menghapus semua perbedaan. Inilah menurut MUI yang menjadi alasan kuat secara fiqih, mengapa penetapan fatwa harus dilakukan oleh MUI.

Baca: DPR: Upaya Menghapus Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditolak

Sebagaimana diketahui bahwa MUI merupakan tempat bernaungnya ormas-ormas Islam, tempat berhimpunnya para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim, antara lain dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Matlaul Anwar, Hidayatullah, serta 58 ormas Islam lainya hingga Persatuan Umat Islam.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, Indonesia Halal Watch (IHW) menilai bahwa Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) berpotensi menghilangkan peran ulama dalam proses sertifikasi halal.

Oleh karena itu, Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengkritik RUU Cilaka yang memang menuai banyak protes dan penolakan tersebut.

Ikhsan menjelaskan, pada pasal 1 angka 10 Omnibus Law, berpotensi terjadi pengambilalihan fatwa produk dari ulama kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.

Baca: IHW: RUU Cilaka Berpotensi Hilangkan Peran Ulama pada Sertifikasi Halal

Menurutnya, pada pasal tersebut berbunyi, “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal.”

“Maka kami berpandangan bahwa hukum agama telah dikooptasi oleh hukum negara. Sejak kapan BPJPH diberikan hak oleh negara menjadi komisi fatwa? Bukankah itu ranah dan kewenangan ulama?” ungkap Ikhsan kepada awak media di Jakarta, Senin (17/02/2020).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIMUIomnibus lawRUU CilakaRUU Cipta Kerjasertifikasi halalSholahuddin Al Aiyub
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Peran” Amerika Serikat sebagai Polisi Global Berhenti di Idlib
Tulisan selanjutnya Payakumbuh Akan Ekspor 480 Ton Bumbu Rendang untuk Jamaah Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?