Hidayatullah.com– Perkembangan industri halal tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari makanan, kosmetik, obat-obatan, pariwisata, hingga keuangan syariah.
Peluang ini sudah ditangkap beberapa negara Muslim tetangga seperti Malaysia untuk terus berbenah. Bahkan negara-negara yang berpenduduk minoritas Muslim sekalipun seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Thailand, mulai melirik industri halal yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Indonesia sebagai negara Muslim terbesar di dunia, kata Handi Risza Jubir BPN Prabowo-Sandi yang juga politisi PKS DPR RI, memiliki potensi yang sangat besar untuk segera menjadi pusat industri halal dunia.
“Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, pasar Indonesia sangat menggiurkan untuk tumbuh dan berkembangnya industri halal. Tentu kita tidak mau hanya sekadar menjadi konsumen atau penonton, melihat geliat industri halal yang dikembangkan negara lain,” ujarnya dalam rilis PKS kepada hidayatullah.com, Kamis (07/02/2019).
Handi menyebut, dalam beberapa tahun terakhir ini, khususnya dalam empat tahun masa pemerintahan Jokowi-JK, kesiapan pemerintah dalam menangkap peluang berkembangnya industri halal di tanah air terkesan lamban. Bahkan dinilai kurang memiliki inisiatif untuk menyiapkan segala perangkat guna menunjang perkembangan industri halal tanah air.
“Masih terdapat Pekerjaan Rumah (PR) Pemerintah yang belum dituntaskan segera. Sehingga dengan sisa waktu pemerintahan yang tinggal satu tahun, akan membuat pekerjaan berikutnya akan menjadi lebih berat,” ujarnya.
Ia menyebut, lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dilaksanakan pada bulan Oktober 2019.
“Sampai hari ini, peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal tersebut masih belum selesai. Bahkan jika tidak bisa diselesaikan, maka dikhawatirkan penerapan UU JPH akan mundur bahkan berpotensi diamandemen,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan mendasar ini belum bisa diselesaikan oleh Pemerintah, sementara lembaga pendukung lainnya seperti MUI, Muhammadiyah, NU, dan kampus sudah menyatakan siap mendukung pelaksanaan UU JPH.
Selain UU JPH, masih kata Handi, lambannya Pemerintah dalam merespons perkembangan industri keuangan syariah adalah dalam mempersiapkan keberadaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2016 tentang KNKS, sudah semenjak bulan November 2016.
Tetapi, dari informasi yang ada, menurutnya, rapat dewan pengarah baru dilaksanakan pada tanggal 5 Februari tahun 2018. Sedangkan pemilihan Direktur Eksekutif dan struktur di bawahnya baru dilakukan pada bulan Desember 2018. Kemudian baru bisa di selesaikan pada bulan Januari 2019.
Praktis, kata dia, KNKS baru akan mulai bekerja. Padahal dalam Perpres yang ada KNKS memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pengembangan industri keuangan syariah.
“Dengan melihat respons pemerintah yang lambat dalam menyiapkan perangkat dan kebijakan dalam mendorong percepatan industri keuangan syariah, kita bisa jauh tertinggal dari negara-negara lainnya,” ujarnya.
Hal ini katanya terbukti dari stagnasi pertumbuhan market share (pangsa pasar) perbankan dan keuangan syariah yang baru tumbuh sebesar 5,7 dan 8% persen dan setelah terbantu oleh konversi Bank Aceh Syariah dan Bank NTB Syariah.
Padahal Bank Indonesia (BI) dalam waktu lima tahun ke depan, menargetkan market share industri keuangan syariah akan mencapai 20 persen.
Menurutnya, dalam konteks inilah Prabowo-Sandi akan mencoba melakukan akselerasi kebijakan yang bisa mempercepat penyelesaian perangkat dan infrastruktur industri halal maupun keuangan syariah. Sehingga diharapkan akan mempercepat pertumbuhan industri halal. Serta mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat Industri halal internasional.*