Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Pakar Hukum: RUU Cipta Kerja Harus Dicermati karena Terkait Akidah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Februari 2020 14:21 2:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Februari 2020 14:19
Bagikan
Firman Wijaya, Pakar Hukum Universitas Krisna Dwipayana Tarumanegara
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar Hukum Universitas Krisna Dwipayana Tarumanegara, Dr Firman Wijaya SH MH mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) –yang diubah jadi RUU Cipta Kerja– harus dicermati secara jeli.

Pencermatan secara jeli itu, sambung Firman, harus dilakukan baik secara sistem, skema, struktur, kultur, dan lain sebagainya. Dalam skema dan struktur naskah undang-undang terkandung gagasan, motif, dan tujuan yang ingin dicapai.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana ini menilai, pencermatan terhadap RUU Cilaka atau RUU Ciptaker harus dilakukan secara jeli karena juga terkait dengan akidah.

Baca: DPR: Upaya Menghapus Kewajiban Sertifikasi Halal Harus Ditolak

“Yang perlu dijaga adalah regulating fraud, jangan sampai peraturan itu salah. Hukum yang baik itu harus mencermati kenyataan yang tengah berkembang, juga tradisi. Apalagi ini menyangkut kepatuhan terhadap akidah. Sesuatu yang tak bisa dibagi, karena ini menyangkut sistem nilai,” ujar Firman dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema RUU Cipta Lapangan Kerja yang Berkaitan dengan Jaminan Produk Halal dan Peran Majelis Ulama Indonesia di AONE Hotel, Jakarta kemarin kutip website resmi LPPOM MUI pada Kamis (20/02/2020).

Disebutkan bahwa untuk mengurangi disharmoni dan perbenturan semangat Omnibus Law dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Pemerintah wajib menjunjung tinggi asas keterbukaan sebagaimana diatur sesuai mekanisme peraturan perundangan tersebut. Apabila semua diabaikan maka akan terjadi penolakan dari berbagai pihak terhadap produk undang-undang yang akan dilahirkan.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Baca: Bidang Fatwa MUI: RUU Cipta Kerja Mencederai Prinsip Keagamaan

Dalam FGD yang digelar Indonesia Halal Watch (IHW) itu, Direktur Eksekutif IHW Dr Ikhsan Abdullah mencermati RUU Ciptaker/RUU Cilaka yang menyesuaikan kembali sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Terdapat Pasal yang dinilai menghapus kewenangan tunggal MUI dalam menetapkan fatwa produk halal.

Turut hadir pada FGD ini Direktur Operasional LPPOM MUI Ir Sumunar Jati, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Prof Dr Bacharun, Wakil Sekretris Jenderal MUI Bidang Fatwa Drs KH Sholahuddin Al Aiyub, dan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad. Hadir pula sejumlah para pegiat halal dan publik figur seperti Dr Marissa Grace Haque dan founder Halal Corner Aisha Maharani.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akidahFirman WijayaMUIomnibus lawRUU CilakaRUU Cipta Kerjasertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya israel MUI MUI Undang Partai Politik di Kongres Umat Islam VII, Ini Alasannya
Tulisan selanjutnya IHW: Bahaya Jika Peran Tunggal MUI pada Fatwa Halal Disingkirkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?