Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

RUU Ciptaker “Hapus” Wewenang Tunggal MUI pada Fatwa Halal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 Februari 2020 21:14 9:14 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 Februari 2020 21:14
Bagikan
[Ilustrasi] Logo sertifikat halal LPPOM MUI pada sebuah kulkas
Bagikan

Hidayatullah.com– Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang sebelumnya RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) telah “menghapus” wewenang tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa halal.

Awalnya, fatwa halal merupakan wewenang penuh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun dalam RUU Ciptaker –yang menuai banyak protes–, penetapan fatwa halal diubah menjadi bisa juga dilakukan oleh ormas-ormas Islam berbadan hukum alias bukan lagi wewenang penuh MUI.

Pasal 33 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) berbunyi:

“(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI;

(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal;

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

(3) Sidang Fatwa Halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait;

(4) Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan kehalalan Produk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari BPJPH;

(5) Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI;

(6) Keputusan Penetapan Halal Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.”

Baca: IHW: Bahaya Jika Peran Tunggal MUI pada Fatwa Halal Disingkirkan

Sementara, berdasarkan penelusuran hidayatullah.com pada Kamis (20/02/2020) dalam draf resmi RUU Ciptaker yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dilakukan perubahan regulasi UU JPH itu sebagai berikut:

“Ketentuan Pasal 33 (UU JPH, red) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI dan dapat dilakukan oleh Ormas Islam yang berbadan hukum;

(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal;

(3) Sidang Fatwa Halal memutuskan kehalalan produk paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI atau Ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH;

(4) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.”

Baca: Bidang Fatwa MUI: RUU Cipta Kerja Mencederai Prinsip Keagamaan

Dengan demikian, dalam draf resmi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke DPR itu, JPH tetap ada. Akan tetapi, standarnya diturunkan dari semula harus berdasarkan fatwa MUI, kini bahkan dapat dilakukan oleh masing-masing ormas Islam.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai adanya pihak yang hendak membajak Omnibus Law RUU Ciptaker terkait JPH.

Menurut Ikhsan, dalam Omnibus Law RUU Ciptaker, yang menyerahkan wewenang JPH kepada masing-masing ormas keagamaan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi. Hal ini menurutnya seakan kembali ke 30 tahun yang lalu. Padahal dalam MUI puluhan ormas Islam telah ada perwakilannya.

“Ini sangat berbahaya, karena akan memicu disintegrasi dari keulamaan yang selama ini sudah menjadi satu dalam wadah Majelis Ulama Indonesia (MUI),” ujar Ikhsan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) yang mengangkat tema ‘RUU Cipta Lapangan Kerja Undang-Undang Jaminan Produk Halal Apakah Mengancam Peran Ulama dan Mengabaikan Kepentingan Umat’, di Jakarta kemarin kutip website resmi IHW pada Kamis (20/02/2020).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa halalMUIomnibus lawRUU CilakaRUU Ciptakersertifikasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Malaysia Satu-satunya Negara yang Suplai Makanan Halal untuk Olimpiade Tokyo 2020
Tulisan selanjutnya BP MPR Sindir BPIP: Milenial Butuh Teladan, Bukan Tik Tok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?