Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal RUU PUB, MUI Jatim: Jangan Lindungi Minoritas Yang Rusak Keutuhan NKRI

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Juni 2015 08:34 8:34 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 Juni 2015 08:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Abdusomad Buchori mendukung adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) karena itu merupakan sebuah kebutuhan. Tetapi, isinya harus mengadopsi yang sudah ada dan baik seperti UU Nomor 1/PNpS/1965.

“Orang itu tidak boleh menodai agama dan merubah ajaran pokok. Semuanya harus tercover semua jangan sampai membuat yang baru, kemudian yang lama dan sudah bagus itu dibuang,” kata KH. Abdusomad kepada hidayatullah.com sebelum acara pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Ke-5 dimulai, di Pesantren At-Tauhidiyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Senin (08/06/2015).

KH. Abdusomad mencontohkan seperti Peraturan Besar Menteri Agama Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang bagaimana membangun tempat peribadatan. Menurutnya itu sudah bagus tinggal memodifikasinya agar lebih baik lagi sebelum diadopsikan ke dalam rancangan tersebut.

Selain itu, KH. Abdusomad mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) jangan melulu mengkaitkan istilah minoritas dan mayoritas dalam rancangan undang-undang tersebut.

“Jika bicara minoritas dan mayoritas, jangan cuma bicara minoritas, mayoritas, minoritas dan harus melindungi minoritas. Itu tunggu dulu, minoritas yang dimaksud di sini seperti gimana. Apa juga yang mau dilindungi?” cetus KH. Abdusomad.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

KH. Abdusomad menegaskan kalau minoritas yang dilindungi ternyata merusak (atau tirani minoritas) dan justru memberdayakan pemerintah untuk merugikan kaum yang mayoritas bahkan merusak keutuhan NKRI. Menurutnya itu tidak boleh terjadi.

“Melindungi minoritas boleh saja selama minoritas itu tidak merusak terhadap ajaran agama tertentu dan merusak keutuhan NKRI, misalnya wacana kolom agama yang mau dihapus. Saya sangat tidak setuju karena itu akan menimbulkan konflik,” tegas KH. Abdusomad.

Negara Indonesia menurut KH. Abdusomad merupakan negara pancasila dan negara pancasila itu adalah negara beragama. Dengan silanya Ketuhanan yang Maha Esa, lanjutnya, negara Indonesia adalah negara beragama.

“Jangan sekarang kita itu seolah-olah melindungi tetapi yang dilindungi mengacaukan kita terus dan negara. Kita bicara kafir saja ada yang dzimi dan harby, masak yang harby dibiarkan. Harby saja sekarang tidak hanya gerakan fisik tetapi juga ada yang pemikiran. Jadi tolong umat Islam lebih hati-hati,” pungkas KH. Abdusomad.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ijtima’ Komisi Fatwa MUI Se-IndonesiaKeutuhan NKRIKH. Abdusomad BuchorimayoritasminoritasMUI Jatimrancangan Undang-Undang Perlindungan Umat BeragamaRUU PUBUmum Majelis Ulama Indonesia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama Minus Pluralisme [1]
Tulisan selanjutnya Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama Minus Pluralisme [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?