Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wibawa Pemerintah Bisa Hilang karena Ketidakjelasan Soal Pembatalan Perda

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Juni 2016 16:33 4:33 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Juni 2016 16:33
Bagikan
[Ilustrasi] Pembatalan perda.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah harus segera memublikasikan kepada segenap masyarakat Indonesia daftar 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta rincian alasan pembatalannya.

Hal itu, sebagaimana didesak juga oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, bertujuan agar tidak berdampak pada konflik berkepanjangan.

Demikian sampaikannya kepada hidayatullah.com di sela-sela pembukaan Konvensi Anti Korupsi 2016 PP Pemuda Muhammadiyah di Gedung Muhammadiyah, Jakarta, Jumat malam, 13 Ramadhan 1437 (17/06/2016).

Menurut Hidayat, ada ketidakjelasan dalam pembatalan perda-perda tersebut. Kasus ini pun bukan pertama kalinya. Sebelumnya, polemik serupa terjadi saat Kemendagri berencana mencabut perda tentang minuman keras.

“Jangan Pak Mendagri mengulangi seperti yang dulu tentang pencabutan Perda Miras, setelah dikritik baru dikatakan kalau itu tidak benar. Ini sekarang juga begitu, padahal (ketidakjelasan) ini justru dapat menghilangkan wibawa pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hidayat mempertanyakan, apakah dalam pembatalan 3.143 perda itu pemerintah melibatkan Mahkamah Agung atau tidak.

“Karena yang punya kewenangan (pembatalan perda) sesungguhnya adalah Mahkamah Agung,” ujarnya.

Hidayat menjelaskan, perda-perda bernuansa syariah seperti di Banten, Sumatera Barat, dan tempat lain, sesungguhnya merujuk pada kearifan lokal dan otonomi daerah.

Dalam proses pembuatannya pun, kata dia, sudah melibatkan Kemendagri, karena memang begitu aturannya.

“Jadi, kalau sudah menjadi perda, berarti Kemendagri dulu terlibat. Nah, kalau sekarang dianggap masalah, aturan hukumnya adalah rujuklah ke Mahkamah Agung, bukan tiba-tiba dicabut,” pungkasnya.

Hidayat menambahkan, penting adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan umat Islam.

Ia pun mengingatkan berbagai pihak yang cenderung anti terhadap aturan berbau syariah. “Tidak perlu juga berlebihan sehingga seolah-olah ini perang melawan umat Islam,” tukasnya. [Baca juga: Wakil Ketua MPR Desak Kemendagri Transparan ke Publik Soal Pembatalan Perda]*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#Publikasikan3143PerdaHidayat Nur WahidhukumKemendagripembatalan perdaPeraturan DaerahPerdaperda syariahWakil Ketua MPR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya etika jurnalistik Jurnalis Diingatkan untuk Tidak Beriktikad Buruk dalam Profesinya
Tulisan selanjutnya Membatasi Kebutuhan Kita terhadap Dunia (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?