Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Gugatan Pasal Kesusilaan Ekspresi Kemerdekaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2016 11:07 11:07 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Agustus 2016 11:07
Bagikan
Atip Latipulhayat, Ph.D: Uji Materil pemohon adalah ekspresi kemerdekaan yang tertunda
Bagikan

Hidayatullah.com – Pakar Hak Asasi Manusia (HAM), Atip Latipulhayat, Ph.D mengatakan, gugatan uji materil (judicial review) yang diajukan pemohon terhadap pasal kesusilaan merupakan ekspresi kemerdekaan yang tertunda.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/08/2016).

Atip menjelaskan, bahwa pasal yang digugat tersebut tidak lepas dari unsur kolonialisme atau penjajahan.

“Maka yang diajukan pemohon ini sebetulnya adalah tasyakur kemerdekaan yang tertunda,” ujarnya.

Sosiolog Dukung Perluasan Makna Zina, Hukum Buatan Penjajah Dinilah Rusak Bangsa Indonesia

Menurutnya, HAM adalah manusia itu sendiri, dan HAM tidak pernah terpisahkan dari manusia. Sehingga, kata dia, HAM haruslah memanusiakan manusia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dan penjajahan membuat kita kurang manusiawi,” tukasnya.

Atip menambahkan, jika sebetulnya HAM sudah cukup hidup saat sebelum kolonialisme. Namun setelah impirealisme di eropa,  membuat seolah menjadi tidak mengenal human right.

“Lantas kenapa segala yang dari Barat itu dianggap kebenaran. HAM itu harus menjadikan manusia sesungguhnya,” tandasnya.

Untuk itu, Atip berkesimpulan, setuju dengan gugatan pemohon untuk membatasi kebebasan sesksual dengan undang-undang, dan hal itu, tegasnya, tidak melanggar HAM.

KPAI Dukung Pemidanaan Pelaku Perzinahan

Sebelumnya, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama 12 pemohon lainnya dan dengan didampingi tim kuasa hukum para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal 282 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 285 dan pasal 292 ke Mahkamah Konstitusi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualKomisi Perlindungan Anak IndonesiakpaiPerzinahanZinah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PM Singapura Desak Masyarakat Melayu Islam Terlibat di Sektor Ekonomi Baru
Tulisan selanjutnya Hakim MK: HAM di Indonesia Dibatasi Nilai-nilai Moral dan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?