Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor mengeluarkan pernyataan sikap terkait situasi gejolak sosial dan keagaman yang terjadi di Jakarta, akibat kasus pernyataan gubernur Propinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai melakukan tindakan pelecehan isi Al Qur’an Surat Al Maidah: 51.
Menurut MUI, akibat pernyataan Ahok, berakibat menimbulkan dampak negative berupa kebencian dan permusuhan bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang semakin meluas secara nasional dan internasional.
“Gejolak dan kemarahan Umat Islam di Indonesia terhadap “Basuki Tjahaja Purnama” (Ahok) yang dilakukan oleh seluruh elemen Umat Islam adalah akibat arogansi kekuasaan dan tidak beretikanya “Basuki Tjahaja Purnama” sebagai Gubernur, sekaligus pemantik akumulasi kemarahan umat Islam di Indonesia terhadap ketidak jelasan dan ketidak tegasan penegakan hukum serta ketidak adilan penyelesaiannya, yang dilakukan oleh aparat Kepolisian khususnya, Intitusui Negara penegak hukum lainnya dan oleh Pemerintah pada umumnya,” tulis Ketua Umum MUI Kota Bogor, Drs, KH. Adam Ibrahim, MA dan Sekretaris Umum, H. Jejen Hermawan, Kamis (27/10/2016).
Menurut MUI Bogor, semarah apapun respon umat Islam di Indonesia terhadap AHOK, sebenarnya masih terukur dan penuh etika, penuh pertimbangan dan toleransi yang tinggi.
“Sebab jika terjadi kasus yang sama di negara-negara Amerika dan Eropa (yang meng-klaim Negara-negara penegak demokrasi yang sudah matang), jika ada kasus arogansi minoritas, atau arogansi tokoh penguasa yang tidak beretika seperti yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (AHOK), cepat atau lambat akan dieksekusi mati oleh kelompok-kelompok Ultra Nasionalis dengan ditembak mati.”
Karenanya MUI Bogor mendukung sepenuhnya keputusan resmi yang telah diambil oleh MUI Pusat yang berupa Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (Pusat) yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jendral dan Ketua Umum MUI pada hari Selasa, 11 Oktober 2016, dengan seluruh isinya.
MUI Bogor menuntut kepada Kapolri dan Institusi penegak hukum lainnya untuk berani segera menangkap dan mengadili Basuki Tjahaja Purnama atas tindakan pidana penistaan agama dan penghinaannya kepada ulama, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar tidak terjadi ekskalasi kemarahan yang semakin besar dan massif dari rakyat Indonesia, maupun umat Islam secara internasional.
MUI Bogor juga meminta Presiden Joko Widodo tidak melindungi kesalahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
“Meminta kepada Presiden RI untuk tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama, atau siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti kasus penistaan agama oleh Ahok tersebut atau kejahatan pidana yang lainnya,” tulis pernyataan MUI.*