Hidayatullah.com — Terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte angkat suara perihal dugaan penganiayaan yang dilakukan dirinya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara.
Melalui surat terbuka yang diterima Hidayatullah.com, Irjen Napoleon menegaskan bahwa Ia lahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim. Dia menyebut Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin.
Napoleon mengatakan orang lain boleh saja menghinanya, tetapi tidak terhadap Allah, Al-qur’an, Rasulullah, dan akidah umat Islam, seperti yang dilakukan tersangka M Kece.
“Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin,” ujar Napoleon dalam surat terbukanya, Ahad (19/09/2021).
“Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al-Qur’an, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” sambungnya.
Menurut Napoleon perbuatan M. Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Dia juga menyayangkan konten tersebut belum dihapus pemerintah.
“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu,” terangnya.
“Akhirnya saya mempertanggung-jawabkan semua tindakan saya terhadap Kece, apapun resikonya,” tutupnya.
Terakhir, dalam surat itu Napoleon berdoa agar Allah beri perlindungan, dan beri kerukunan kepada bangsa Indonesia. “Semoga kita selalu berada dalam perlindungan Allah SWT, dan hidup rukun sebagaimana yang ditauladani oleh parapendiri bangsa kita,” tukasnya.
M. Kece yang merupakan tersangka kasus penistaan agama sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan. M. Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/09/2021).*