Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Pemerintah Diamanahkan untuk Menjaga Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 November 2016 21:49 9:49 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 November 2016 13:45
Bagikan
Suasana Rakernas II MUI 2016 di Ancol, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Selain soal komitmen kebangsaan dan kenegaraannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan perihal komitmen terhadap pemerintahan yang konstitusional.

Perihal itu disampaikan lewat Rekomendasi Rakernas II atas nama Dewan Pimpinan MUI dengan Ketua Umum KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas, semalam, Kamis (24/11/2016).

Rangkaian rakernas bertema “Meningkatkan Peran MUI dalam Melayani dan Melindungi Umat” ini berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu-Jumat (23-25/11/2016).

Menag: Keberadaan MUI Penting bagi Bangsa dan Negara

Terkait pemerintahan yang konstitusional, MUI menyampaikan bahwa di antara tugas pemerintah adalah menjaga agama. Ada tiga poin utama yang disampaikan MUI terkait itu.

Pertama, kekuasan adalah amanah yang diberikan Allah Subhanahu Wata’ala kepada pemerintah untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia (hirasat ad-din wa siyasat ad-dunya).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kedua, setiap umat Islam wajib menaati pemerintah yang sah menurut konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku,” sebutnya berdasarkan keterangan yang diterima hidayatullah.com.

Advokat: Kawal Terus Fatwa MUI agar Dijalankan Negara

Ketaatan umat Islam atas pemerintah itu, jelas MUI, dengan beberapa ketentuan. Yaitu:

a. Kebijakan dan tindakan pemerintah tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah.

b. Kebijakan dan tindakan yang dilakukannya adalah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum dan sejalan dengan mawashid al-syariah.

c. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan substansi ajaran agama telah dimusyawarahkan dengan institusi keagamaan yang berkompeten.

d. Kebijakan pemerintah dalam menyikapi permasalahan kebangsaan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Kemenag: Fatwa Halal Tetap di Bawah MUI

Kemudian, MUI berpandangan, pergantian kekuasaan yang tidak sesuai dengan konstitusi akan menimbulkan mudarat yang lebih besar.

“Sehingga harus dicegah (dar’ul mafasid),” sebut MUI dalam rekomendasi yang di antaranya dibacakan oleh Wakil Sekjen MUI Shalahuddin al Ayyubi itu.

Komitmen kebangsaan dan kenegaraan MUI dalam Rekomendasi Rakernas II itu silakan baca di sini! Sedangkan poin utama kedua dari rekomendasi itu silakan baca di sini!*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amanahAnwar AbbasAqidahBhinneka Tunggal Ikakaum dhuafakebangsaankekuasaankenegaraanketaatanKH ma'ruf AminkonstitusionalMajelis Ulama Indonesiamakarmayoritasmenjaga agamaMUINegaranegara kesatuan Republik IndonesiaNKRIpancasilapemerintahanRakernas II MUIRakernas MUI 2016Shalahuddin al Ayyubisyariahumat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nilai Penting Adab dalam Ilmu
Tulisan selanjutnya Malaysia Bangun Skema Percontohan Bolehkan Pengungsi Rohingya Bekerja di Negara Itu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?