Hidayatullah.com– Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyoroti kasus penangkapan jurnalis media Islam, Ranu Muda Adi Nugroho oleh kepolisian.
Ranu ditangkap atas tuduhan melakukan provokasi terkait profesinya sebagai wartawan.
Kasus Kriminalisasi terhadap Jurnalis Meningkat, Paling Banyak di DKI
Menurut Dahnil, sikap aparat yang represif berbahaya bagi kebebasan demokrasi.
“Sikap seperti itu mengancam demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya kepada wartawan di Aula PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Atas dasar itu, kata Dahnil, pihaknya berani mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Ranu kepada Polda Jawa Tengah.
“Maka saya putuskan untuk menjaminkan diri bersama Pemuda Muhammadiyah secara resmi agar polisi menangguhkan penahanan terhadap Ranu,” jelasnya.
Pemuda Muhammadiyah Serahkan Surat Penangguhan Penahanan Ranu ke Polda Jateng
Akan Diteruskan ke Polri
Dahnil menambahkan, hingga saat wawancara itu, pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Jateng atas permintaan penangguhan tersebut.
“Sampai detik ini belum ada kabar dari Polda. Mungkin masih dibahas,” katanya, Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Ini Alasan Pemuda Muhammadiyah Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ranu
Namun, ia mengungkapkan, jika nantinya tidak ada respon dari Polda Jateng, pihaknya akan secara resmi meneruskan surat permohonan penangguhan penahanan wartawan panjimas.com itu ke Polri.*