Hidayatullah.com–Terkait tata kelola konten di internet, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengatakan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Kata Rudi, treatment konten yang dilakukan Kominfo adalah menyerahkan kepada lembaga ahli untuk menilai konten tersebut.
“Kominfo tidak mengerti konten, yang paling tahu adalah orang-orang ahli dari masing-masing sektor,” ujarnya di Komplek DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/01/2017).
Apalagi, terangnya, jika berkaitan dengan terorisme atau radikalisme, karpet merah diberikan Kominfo kepada 3 pihak, yakni Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Kemkominfo: Jika Polisi-BNPT Minta Pemblokiran, Bisa Langsung Dipenuhi
“Selama dari tiga ini tidak usah melalui saya, tidak usah melalui dirjen, langsung ke pelaksananya,” ungkapnya.
Ia beralasan, menurutnya yang namanya terorisme tidak akan memberitahu waktu kapan dan dimana akan melakukan aksi.
“Kalau prosesnya menggunakan prosedur yang normal tidak terkejar,” katanya.
Karenanya, Rudi menambahkan, pihaknya akan langsung melakukan blokir terhadap konten yang terindikasi terorisme maupun radikal, ataupun konten negatif lainnya.
Namun, sambungnya, akan ada kesempatan untuk normalisasi dikarenakan hal itu diperbolehkan dalam Peraturan Menteri (permen).
“Misal ada beberapa konten yang bermasalah, asal mau untuk diperbaiki atau diturunkan akan dinormalisasi,” jelasnya.
“Tapi kalau berulang-ulang ya kita catat juga,” tandas Rudiantara.*