Hidayatullah.com– Adara Relief International mengecam pemerintah zionis Israel yang menyetujui RUU Pelarangan Kumandang Adzan di wilayah Palestina.
Pemerintah zionis Israel telah menyerahkan RUU Pelarangan Kumandang Adzan kepada parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (08/03/2017) untuk dibahas menjadi UU.
Ketua Adara Relief, Nurjanah Hulwani mengatakan, mengumandangkan adzan adalah bagian dari aqidah dan keimanan kaum Muslimin Palestina yang harus dihormati. Serta, tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah penjajahan zionis Israel.
“Melarang adzan di Masjid Al-Aqsha sama dengan melarang adzan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia,” ujarnya dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (14/03/2017).
Nurjanah menegaskan, pihaknya mengutuk dan menentang RUU tersebut karena hal itu merupakan bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama.
Baca: Liga Arab dan Hamas Kecam RUU Israel yang Larang Adzan
Sikap itu, terangnya, juga sesuai dengan amanah kebangsaan yang tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa Indonesia menentang setiap bentuk penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Karenanya, Nurjanah mengajak kaum Muslimin di Indonesia khususnya dan segenap bangsa Indonesia umumnya, untuk turut serta melakukan penentangan atas RUU menjadi UU Pelarangan Kumandang Adzan tersebut.
Penentangan itu, imbuhnya, sebagai bentuk kepedulian pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).
Baca: Warga Palestina Melawan Keputusan RUU Larangan Adzan oleh Israel
RUU Pelarangan Kumandang Adzan Isya dan Subuh untuk dibahas oleh parlemen Israel, Knesset, sebagai UU yang menetapkan peraturan melarang dikumandangkannya adzan di Palestina, dari pukul 23.00 – 07.00 waktu setempat. RUU itu di antaranya berisi denda sebesar $ 1.300 – 2.600 bagi yang melanggar.*