Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Adara Relief Kecam RUU Pelarangan Adzan oleh Israel di Palestina

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Maret 2017 14:35 2:35 pm
Ahmad
Dipublikasikan 14 Maret 2017 11:45
Bagikan
Ketua Adara Relief International, Nurjanah Hulwani, bersama anak-anak Palestina di kamp pengungsian Libanon.
Bagikan

Hidayatullah.com– Adara Relief International mengecam pemerintah zionis Israel yang menyetujui RUU Pelarangan Kumandang Adzan di wilayah Palestina.

Pemerintah zionis Israel telah menyerahkan RUU Pelarangan Kumandang Adzan kepada parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (08/03/2017) untuk dibahas menjadi UU.

Ketua Adara Relief, Nurjanah Hulwani mengatakan, mengumandangkan adzan adalah bagian dari aqidah dan keimanan kaum Muslimin Palestina yang harus dihormati. Serta, tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah penjajahan zionis Israel.

Baca: PM Israel Sebut Suara Adzan di Palestina Bikin Gaduh

“Melarang adzan di Masjid Al-Aqsha sama dengan melarang adzan di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, karena ketiganya adalah masjid seluruh umat Islam di dunia,” ujarnya dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (14/03/2017).

Nurjanah menegaskan, pihaknya mengutuk dan menentang RUU tersebut karena hal itu merupakan bentuk penjajahan terhadap kebebasan beragama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca:  Liga Arab dan Hamas Kecam RUU Israel yang Larang Adzan

Sikap itu, terangnya, juga sesuai dengan amanah kebangsaan yang tegas dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa Indonesia menentang setiap bentuk penjajahan di muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Karenanya, Nurjanah mengajak kaum Muslimin di Indonesia khususnya dan segenap bangsa Indonesia umumnya, untuk turut serta melakukan penentangan atas RUU menjadi UU Pelarangan Kumandang Adzan tersebut.

Penentangan itu, imbuhnya, sebagai bentuk kepedulian pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).

Baca: Warga Palestina Melawan Keputusan RUU Larangan Adzan oleh Israel

RUU Pelarangan Kumandang Adzan Isya dan Subuh untuk dibahas oleh parlemen Israel, Knesset, sebagai UU yang menetapkan peraturan melarang dikumandangkannya adzan di Palestina, dari pukul 23.00 – 07.00 waktu setempat. RUU itu di antaranya berisi denda sebesar $ 1.300 – 2.600 bagi yang melanggar.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adara Relief InternationalAdzanHak Asasi ManusiaHAMkebebasan beragamaKetua Adara ReliefKnessetMasjid Al AqshaMelawan RUU AdzanNurjanah Hulwanipalestinaparlemen IsraelPembukaan UUD 1945penjajahan zionis IsraelRUU Pelarangan Adzan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Sinar Ramadhan” di Pelupuk Mata
Tulisan selanjutnya Bangsa Indonesia Diajak Turut Mengecam RUU Pelarangan Adzan oleh Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?