Hidayatullah.com– Pada sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (07/03/2017), salah satu saksi meringankan terdakwa yang dihadirkan adalah Bambang Waluyo Wahab.
Dalam kesaksiannya, Bambang mengungkapkan, ia mendengar seluruh ucapan yang disampaikan Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 lalu.
“Benar (tadi) saksi Bambang telah didengar keterangannya di dalam sidang ke-13 pada hari ini (Selasa, 07/03/2017) dan menyampaikan bahwa dirinya mendengar ucapan Ahok pada saat di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu,” ujar Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution.
Hal itu ia sampaikan di Auditorium Gedung B Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tempat sidang kasus Ahok digelar, lansir GNPF.
Saksi Meringankan Ahok Ditolak Majelis Hakim Agar tak Cacat Hukum
Menurut Nasrulloh, keterangan Bambang justru menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pasalnya, imbuh dia, pada persidangan sebelumnya, saksi-saksi yang memberikan keterangan, hanya mendengar secara samar-samar tentang ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah.
“Tapi saksi Bambang ini, ia secara tegas manyampaikan mendengar kata-kata Al-Maidah keluar dari mulut Ahok sebagaimana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum,” sambung Nasrulloh.
Saksi Bambang katanya mengungkapkan, ia mengetahui secara persis hal-hal yang disampaikan oleh Ahok. Sebab, ia hadir di Kepulauan Seribu pada kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat itu.
“Saksi hadir karena diajak oleh Terdakwa, karena kedekatan saksi dengan Terdakwa sebagai teman,” jelas Nasrulloh.
Dipertanyakan Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim menanyakan kapasitas Saksi, sehingga diajak ke Kepulauan Seribu untuk acara sosialisasi ikan kerapu. Padahal latar belakang Saksi sebagai Konsultan Aplikasi.
“Majelis Hakim sempat mencecar Saksi, terkait keikutsertaannya dalam kegiatan sosialisasi budidaya ikan kerapu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan saksi sebagai konsultan aplikasi,” ujar Nasrulloh yang aktif dalam bidang advokasi masyarakat ini.
Persidangan berikutnya masih mendengarkan saksi A De Charge (saksi meringankan) yang akan dihadirkan oleh Tim Penasihat Hukum Ahok. “Sidang berikutnya tetap hari Selasa dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari Tim Ahok,” jelasnya.
Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”
Diketahui, dalam pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu (27/09/2017), Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta antara lain mengatakan, “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!”*