Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KontraS: Perppu Ormas Harusnya Tak Menambah Potensi Konflik di Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Agustus 2017 11:07 11:07 am
Ahmad
Dipublikasikan 2 Agustus 2017 11:07
Bagikan
KontraS.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yeti Andriyani mengatakan, Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang dikeluarkan pemerintah seharusnya tidak menambah potensi konflik di masyarakat atau diskriminasi terhadap siapapun.

Ia pun menyayangkan adanya pernyataan sporadis yang diungkapkan pejabat negara terkait Perppu itu, seperti “pencabutan kewarganegaraan”, “dihentikan dari pekerjaannya”, dan lain sebagainya terhadap anggota dari ormas yang dilarang.

Baca: Penolak Perppu Ormas Distigma sebagai Kroni HTI, Persis: Itu Naif

“Pernyataan sporadis ini berbahaya dan seharusnya terukur. Karena publik akan dengan sangat mudah menerjemahkan dengan subjektifitas masing-masing,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Yeti, secara tidak langsung pernyataan semacam itu bisa menggiring orang untuk menstigma dan mendiskriminasi orang-orang yang dianggap terkait dengan kelompok-kelompok tertentu.

Di samping itu, terangnya, Perppu Ormas juga bermasalah secara substantif karena muatannya masih sangat multitafsir.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Korban Sekularisasi dan Fenomena Perppu Ormas

Sehingga dinilai akan sangat rentan ditafsirkan sesuai dengan kepentingan sepihak baik dari pemerintah maupun masyarakat yang berbeda dengan satu kelompok tertentu.

“Secara substansi Perppu ini masih bermasalah, sehingga efek-efek buruk yang ada di lapangan harus dihindari pemerintah. Sehingga Perppu ini menjadi dalih orang mengambil tindakan seenaknya,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HTIHTI DibubarkanKomisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasankonflik masyarakatKontrasKoordinator KontraSkriminalisasikriminalisasi ormas Islamormas Islampembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpenolakan Perppu OrmasPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppu OrmasYeti Andriyani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dampak Harga Garam Naik, Omzet Pedagang Ikan Asin Menurun Dikeluhkan
Tulisan selanjutnya KontraS: Tak Tepat Penolak Perppu Ormas Dianggap Kroni HTI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?