Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penasihat Hukum Buni Yani: Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU Tak Kompeten

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 9 Agustus 2017 14:10 2:10 pm
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 9 Agustus 2017 14:10
Bagikan
Suasana persidangan Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jl Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (08/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Selasa (08/08/2017) kemarin, sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jl Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.

Agenda dalam persidangan ke delapan ini, majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi ahli. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr Effendy Saragih.

Dalam persidangan yang berakhir menjelang adzan zhuhur tersebut, baik majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukum Buni Yani, menanyakan seputar pasal-pasal UU ITE.

Namun, Tim Penasihat Hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa saksi ahli pidana Effendy yang dihadirkan JPU dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa kliennya tidak kompeten.

“Menurut kami saksi ahli tadi yang diajukan sebagai ahli pidana kurang kompeten,” ujar Aldwin usai persidangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani: Ilegal, Hasil Penyelidikan Tambahan yang Diterima JPU

Effendy, menurut Aldwin, keahliannya tidak sesuai pada bidang pidana.

Ia beralasan bahwa penelitian disertasinya merupakan bidang perdata tentang arbitrase, sehingga kurang mengusai hukum pidana kaitannya dengan UU ITE.

Selain itu, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pihaknya kepada Effendy, dinilai hanya jawaban yang bersifat umum dan tidak fokus pada materi persidangan.

“Tadi banyak pertanyaan-pertanyaan dari tim penasihat hukum kami yang tidak terjawab atau menjawabnya seperti orang-orang umum saja, bukan seperti seorang ahli,” ungkapnya.

Namun demikian, Aldwin beserta Tim Penasihat Hukum Buni Yani mengaku tetap menghormati kehadiran Effendy sebagai saksi ahli, dan memberikan keleluasaan pada hakim untuk menilai saksi yang telah dihadirkan JPU pada persidangan tersebut.

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani Optimistis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Tolak Pembacaan Keterangan Saksi Ahok

Sebelumnya, Aldwin dan rekan-rekannya juga menolak keterangan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam BAP yang hendak dibacakan JPU karena batal hadir di persidangan akibat terkendala jarak.

Aldwin Rahadian dan tim menolak keterangan Ahok dalam BAP dibacakan karena disinyalir ada perlakuan khusus terhadap saksi Ahok.

“Alasan keberatan kami, ada perlakuan yang tidak sama terhadap saksi-saksi fakta yang lain. Jaksa punya upaya paksa untuk menghadirkan Ahok dan ini tidak dilakukan oleh jaksa,” kata Aldwin.

Keberatan penasihat hukum Buni Yani diterima majelis hakim. Majelis hakim akhirnya memutuskan menolak permohonan JPU yang hendak membacakan BAP Ahok dan meminta agar Ahok dihadirkan dalam persidangan berikutnya yang rencananya akan digelar Selasa pekan depan.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAldwin RahadianBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniEksepsikasus Ahokkuasa hukum Buni YaniPengadilan Negeri Bandungpenistaan agamapenyebaran informasiproses hukumsidangUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua Dewan Ahli BWI: Potensi Wakaf di Indonesia Cukup Besar
Tulisan selanjutnya BWI: Wakaf Instrumen Tertinggi dalam Sejarah Peradaban Ekonomi Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?