Hidayatullah.com– Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta bekerja sama dengan Pusat Penguatan Otonomi Daerah (PPOD) melakukan riset mengenai perilaku konsumsi minuman beralkohol pada remaja di wilayah Jabodetabek.
Menurut hasil riset tersebut, didapatkan adanya fenomena yang dianggap cukup memprihatinkan dari kebijakan pemerintah melalui Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut Kepala Departemen Peneliti Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Abdul Wahid Hasyim, dengan dilarangnya penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket dan toko pengecer lainnya, berdampak pada peredaran minuman oplosan yang meningkat, yang justru dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur.
Baca: Dinilai Sudah Meresahkan, NU Jatim Dukung Perda Pengendalian Miras di Surabaya
Konsumsi alkohol oplosan, tambahnya, juga terjadi karena mudahnya memperoleh minuman oplosan di pinggir jalan tanpa pengendalian.
Dari riset itu, lanjut Wahid, sebanyak 71,5 persen responden mengaku membeli oplosan di warung jamu, 14,3 persen di warung kelontong, sedangkan sisanya sebanyak 7,1 persen melalui perantara.
“Warung jamu menjadi pilihan utama responden dikarenakan warung jamu mudah diakses, jarang ada razia, dan ada hampir di setiap sudut jalan dan gang,” ujarnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2017).
Selain itu, sambungnya, dalam riset tersebut juga ditemukan bahwa jumlah responden di bawah umur yang tetap mengonsumsi minuman beralkohol oplosan cukup tinggi, yaitu sebanyak 65,3 persen.
Baca: Mendagri Sebut Pencabutan Perda Miras Hanya yang Tumpang Tindih
Penyebabnya, kata Wahid, terjadi karena informasi mengenai bahaya oplosan belum diterima dengan baik oleh masyarakat, termasuk juga edukasi dan informasi yang benar mengenai minuman beralkohol.
“Ini yang sangat memprihatinkan. Padahal kebanyakan mereka yang mengonsumsi minuman tersebut tergolong masih remaja, masih usia sekolah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Mohammad Shodri mengungkapkan, tata kelola atau regulasi tentang minuman beralkohol harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Karenanya, kata dia, Lakpesdam PWNU DKI Jakarta merekomendasikan, agar pemerintah membuat kebijakan terkait pengendalian minuman beralkohol yang berfokus pada produksi, distribusi, dan pengawasan, bukan pada pelarangan total.
Termasuk, kewajiban pemerintah dan pelaku usaha memberikan edukasi dan informasi yang jelas mengenai larangan konsumsi minuman beralkohol di bawah umur, serta bahaya konsumsi alhokol berlebihan. Dan juga pemeriksaan identitas konsumen.
“Jadi seluruh stakeholder harus terlibat di sini,” tandasnya.*