Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara: Alfian Tanjung Didakwa Ulang, Jelas-jelas Tak Ada Dasar Hukumnya

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 September 2017 15:41 3:41 pm
Ahmad
Dipublikasikan 25 September 2017 15:40
Bagikan
Alfian Tanjung (kanan) mengikuti persidangan di PN Surabaya, Jatim, Rabu (16/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Alkatiri menyebut, masyarakat sedang dipertontonkan lelucon penegakan hukum melalui kasus yang menjerat kliennya.

Alkatiri menjelaskan, Alfian telah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada agenda putusan sela, awal September lalu, dan sekaligus menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum.

Baca: Pengacara Heran, Kepolisian Terlihat Sangat Gigih Menahan Alfian Tanjung

Namun, katanya, kini Kejari Tanjung Perak Surabaya mengajukan pelimpahan ulang dakwaan terhadap Alfian Tanjung dengan nomor surat dakwaan yang sama yakni PDM-321/Tg.Perak/07/2017. Dan persidangan Alfian akan kembali digelar Rabu tanggal 27 September 2017 mendatang di PN Surabaya, Jawa Timur.

Padahal, menurut Alkatiri, jika jaksa mau adil dan taat hukum, harusnya mereka mengajukan perlawanan hukum (banding) atas putusan sela Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Baca: Tim Advokasi Nilai Alfian Tanjung Ditangani Polisi seperti Teroris

“Tapi jaksa justru melimpahkan ulang atau dakwaan baru yang jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya. Kami tidak habis pikir, apa yang ada dalam benak dan fikirannya,” ujarnya kepada hidayatullah.com dalam keterangan tertulis, Senin (25/09/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Alkatiri mengingatkan, peradilan pidana tidak bisa dilakukan dengan cara-cara model abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), karena negara Indonesia menganut konsep negara hukum (rechstaat).

“Karenanyalah hukum sebagai panglima, tapi dalam penanganan perkara terhadap Ustadz Alfian ini sama sekali tidak mencerminkan rechstaat,” tandasnya.*

Baca: Tim Advokasi: Penangkapan Kembali Alfian Tanjung Melanggar KUHP

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdullah AlkatiriAlfian TanjungAlfian Tanjung didakwa ulangdrama hukum di IndonesiaKejari Tanjung Perak Surabayaketimpangan hukumKoordinator TAATMajelis Hakim PN SurabayaPasal 156 KUHAPpenegakan hukumtaatTim Advokasi Alfian Tanjung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wiranto: Pemutaran Film Pengkhianatan G30S/PKI Tak Perlu Diperdebatkan
Tulisan selanjutnya politbiro Antisipasi: Mencegah ‘Makar PKI’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?