Hidayatullah.com– Koordinator Tim Advokasi Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri menilai, penanganan polisi terhadap kliennya seperti menangani kasus kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime semisal teroris.
Alkatiri juga menilai, polisi amat bersemangat membidik penulis buku Menangkal Kebangkitan PKI tersebut bahkan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan KUHAP.
Hal itu, terangnya, berdasarkan pada sejumlah peristiwa.
Di antaranya, penangkapan Alfian Tanjung secara tiba-tiba dan paksa oleh puluhan aparat Polda Jawa Timur bersenjata lengkap sebelum ia keluar dari gerbang Rutan Medaeng Sidoarjo, Rabu (06/09/2017) lalu, setelah dinyatakan bebas oleh pengadilan dalam proses hukum sebelumnya.
Baca: Penangkapan Alfian Dinilai Janggal, Tim Advokasi akan Adukan ke Komnas HAM
“Padahal (saat itu. Red) Ustadz Alfian masih berada di teras ruang tunggu Rutan dan belum keluar pintu gerbang rutan.
Seharusnya secara etika dan adab manusia, (sebelum ditangkap lagi) Ustadz Alfian harus benar-benar meninggalkan lingkungan Rutan Medaeng mendapatkan hak asasinya sebagai manusia untuk bebas dari tahanan sebagai amar putusan Majelis Hakim PN Surabaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/09/2017).
Selain itu, lanjutnya, Alfian Tanjung juga tidak dapat ditemui oleh kuasa hukumnya selama ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dengan larangan-larangan yang dinilai tidak jelas.
Baca: Tim Advokasi: Penangkapan Kembali Alfian Tanjung Melanggar KUHP
Alkatiri mengungkapkan, hal itu sangat jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Dikarenakan Alfian telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga berhak menghubungi dan ditemui kuasa hukum dan atau keluarganya sebagaimana diatur dalam Pasal 60, 61, 69, 70 (1) KUHAP.
Saat ini, Alfian Tanjung masih ditahan di Mako Brimob dan akan dilakukan penyidikan atas laporan bernomor LP/153/II/2017/Ditreskrimum oleh seseorang bernama Ifdhal Kasim.
Laporan itu memuat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP yang terjadi di Masjid Sa’id Naum, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (01/10/2016).
Alfian Tanjung katanya juga dilaporkan terkait dugaan kasus UU ITE tentang kicauan di Twitternya pada 24 Januari 2017 lalu yang dilaporkan oleh PDIP selaku organisasi bukan perorangan.
Terkait itu, sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri soal penangkapan Alfian Tanjung sesaat setelah dinyatakan bebas tersebut.
“Itu sebagai bentuk subjektivitas penyidik, ya,” klaim Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (08/09/2017) kutip liputan6.
Kepolisian mengklaim, banyak pertimbangan yang melatarbelakangi penangkapan dan penahanan kembali Alfian Tanjung. (Update: 09.50 WIB)*