Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Apresiasi Penggugat UU Ormas: Itu Langkah Hukum yang Tepat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2017 16:47 4:47 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 31 Oktober 2017 05:00
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pasca disahkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menggugatnya UU Ormas.

Terkait UU Ormas hasil pengesahan Perppu Ormas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sejumlah catatannya.

Antara lain, MUI menghormati para pihak yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam pernyaatan tertulisnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Muzammil: Peradilan Tak Dilibatkan Mengambil Keputusan

Selain itu, MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang. Karena, menurut MUI, hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MUI kata Zainut, mencermati dengan seksama bahwa sejak diterbitkannya Perppu Ormas sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam.

“Hal tersebut di satu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat. Namun di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan Pemerintah,” sebutnya.

MUI pun mengimbau kepada DPR dan Presiden Joko Widodo agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam, dan sungguh-sungguh, termasuk merespons usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut. “Untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” imbuhnya.

Baca: Perppu Ormas Jadi UU, Gerindra: Empat Poin Harus Direvisi

MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.

“Tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah. Sehingga kehidupan masyarakat tetap aman damai dan kondusif,” pungkasnya.

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, GNPF Ulama menyatakan, akan melakukan perlawanan terhadap Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas.

Ketua GNPF Ulama KH Bachtiar Nasir mengatakan, UU ini bermasalah dari sudut aspek konstitusional proses politik yang tidak dapat diterima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional. Yaitu, tidak terpenuhinya unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perppu.

Baca: GNPF Ulama Tolak Perppu Ormas Jadi UU, Tempuh Jalur Hukum

“Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD 1945,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Anggota Dewan Pembina GNPF Ulama, Ustadz Shabri Lubis menegaskan, perlawanan yang akan dilakukan melalui mekanisme legal konstitusional.MK

Dimana, sambungnya, pihaknya akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU tentang Ormas tersebut. “Dan kita akan mengawalnya sampai berhasil,” pungkasnya. Pemerintah telah mempersilakan pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum menyikapi UU Ormas tersebut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dewan Pembina GNPF UlamaDPR sahkan Perppu OrmasGerakan Nasional Pengawal Fatwa UlamagerindraGNPF UlamaGNPF-MUIjudicial review UU OrmasKetua GNPF UlamaKH Bachtiar NasirMajelis Ulama IndonesiaMKMUIPerppu Nomor 2 Tahun 2017Perppu OrmasPerppu Ormas Jadi Undang-Undangpolemik Perppu Ormasrapat paripurna DPRShabri LubisUU OrmasUU Ormas digugat ke MKWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berlomba Manghafal Kitab antara Imam An Nawawi dengan Al Baji
Tulisan selanjutnya Hakim Federal AS Jegal Kebijakan Trump Soal Larangan Transgender Masuk Militer

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?