Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TA GNPF: Ulama dan Aktivis Islam Begitu Cepat Diproses Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Desember 2017 17:33 5:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Desember 2017 17:33
Bagikan
Konferensi pers TA GNPF Ulama terkait penegakan hukum pasca setahun Aksi Bela Islam di AQL, Tebet, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (TA GNPF) Ulama menyampaikan evaluasi terhadap penegakan hukum di Indonesia pasca Aksi Bela Islam setahun lalu.

Ketua TA GNPF Ulama, Nashrullah Nasution, menyatakan perbandingan proses hukum terkait kasus kriminalisasi terhadap ulama maupun aktivis Islam.

Baca: GIB Kecam Keras Upaya Kriminalisasi Ulama

“Ada 46 perkara yang itu berkaitan dengan aktivis dan ulama, sedang terlapornya ada 27 orang atau terlapor,” katanya dalam konferensi pers “1 Tahun Evaluasi Penegakan Hukum Pasca Aksi Bela Islam” di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2017).

Dalam hal ini, sambungnya, bisa dilihat bahwa skema penanganan perkara terhadap aktivis Islam maupun ulama prosesnya begitu cepat.

“Dari pelaporan sampai tahapan menentukan statusnya menjadi tersangka dan seterusnya,” lanjut Nashrullah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: PKS: Penegak Hukum Jangan Bermain Politik dan Hentikan Kriminalisasi Ulama

Sementara itu, terangnya, laporan TA GNPF Ulama terhadap orang yang melakukan penghinaan terhadap ulama tidak diproses dengan cepat.

“Ada 8 perkara yang kita laporkan. Namun, sampai saat ini belum satu pun perkara itu lanjut pada tahapan yang selanjutnya,” sebutnya.

Terakhir diketahui kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali turut dilaporkan oleh TA GNPF Ulama ke kepolisian.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi 212Aksi 411aksi bela IslamGerakan Nasional Pengawal Fatwa UlamaGNPF Ulamahukum di Indonesiakepolisianketimpangan hukumkriminalisasi ulamaNashrullah NasutionPasca Aksi Bela Islampenangkapan aktivis Muslimpenangkapan ulamapenegakan hukumpersekusi UASPolriSetahun Aksi Bela IslamTA GNPF UlamaTim Advokasi GNPF
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Ada Orang Israel di KRL’
Tulisan selanjutnya Rezim Myanmar Menolak Pelapor Khusus PBB Tanpa Alasan Jelas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?