Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPD Ajak Semua Pihak Awasi Pembahasan RUU Miras dan RUU KUHP

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Januari 2018 12:55 12:55 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Januari 2018 12:55
Bagikan
Fahira Idris pada aksi peduli Rohingya di arena CFD, Bundaran HI, Jakarta, Ahad (03/09/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pernyataan dinilai mengejutkan disampaikan Ketua MPR, Zulkifli Hasan, yang menyatakan delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui minuman beralkohol atau minuman keras dijual di warung-warung dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB).

Tidak hanya itu, kata Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, perluasan makna zina termasuk kepada hubungan intim sesama jenis juga terancam tidak diakomodir dalam pemidanaan di RUU KUHP.

Fahira mengungkapkan, sebenarnya informasi soal kedua isu ini tidak terlalu mengejutkan.

Baca: FPKS Mengaku Tak Pernah Setuju Miras Dijual Bebas di Minimarket

Menurut Fahira, RUU LMB yang sudah dibahas bertahun-tahun oleh Pansus ditargetkan disahkan pada Juni 2016. Namun, hingga detik ini tidak jelas perkembangannya.

Senada dengan desakan perluasan pidana zina diberlakukan merata tidak hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, tetapi juga untuk mereka yang belum terikat perkawinan serta bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama jenis, lanjutnya, masih mendapat tantangan dari beberapa fraksi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jika benar nanti undang-undang membolehkan miras dijual di warung-warung dan hubungan intim sesama jenis tidak dipidana, yang bisa kita lakukan selain melawan secara konstitusional adalah ‘menghukum’ mereka yang mendukung.

Jangan pilih parpol yang dalam pembahasan kedua RUU ini pro miras dan menolak perluasan pidana zina dalam RUU KUHP, termasuk caleg-calegnya dan calon presidennya pada Pemilu 2019,” tegas Fahira yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), di Jakarta, Ahad (21/01/2018).

Baca: PAHAM: Buka Lima Fraksi Yang Pro LGBT

Bagi Fahira, pengesahan RUU LMB yang molor bertahun-tahun, sudah membuktikan bahwa banyak fraksi yang tidak sepakat miras menjadi barang terlarang.

Begitu juga perluasan pemidanaan zina yang hingga detik ini masih ada fraksi yang menginginkan hanya untuk mereka yang sudah terikat perkawinan atau sama dengan yang diatur dalam KUHP yang ada saat ini.

“Jika ada anggota atau fraksi DPR yang setuju miras dijual di warung-warung, mungkin perlu dicek kesehatan jiwa dan pikirannya. Selain itu, menganggap perzinaan sesama jenis dan mereka yang belum terikat perkawinan tidak bisa dipidana, sama saja Anda melegalkan hubungan intim sesama jenis, kumpul kebo dan seks bebas. Ini sama saja mengajak ‘perang’ umat,” tukas Senator Jakarta ini.

Baca: Maneger: Publik Perlu Mencatat Parpol yang Setuju LGBT

Fahira mengharapkan semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU LMB dan RUU KUHP, dengan memusatkan perhatiannya tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada Pemerintah.

Masyarakat harus terus bersuara untuk mengingatkan DPR dan Pemerintah agar tidak main-main dalam membahas kedua RUU ini.

“Sekali saya mau ingatkan DPR dan Pemerintah untuk bijak dalam membahas kedua RUU ini, terlebih ini menjelang Pemilu 2019. Jangan membuat kegaduhan baru dengan memutuskan pasal-pasal yang kontraproduktif di kedua RUU ini,” pungkas Fahira.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualdistribusi mirasDPD RIDPR RIFahira IdrisgayGenamGerakan Nasional Anti MirashomoseksualKetua GenamKetua Komite III DPD RIKetua MPR RIKUHPkumpul kebolarangan miraslesbianlgbtLGBT di IndonesiaMinolMinuman kerasmiras di minimarketmoralnorma agamaPaham Indonesiapancasilaparpol pendukung LGBTpartai politikpasal homoseksualpasal LGBTpembatasan miraspenjualan miraspergaulan bebasPerzinaanPerzinahanRevisi Undang-Undang KUHPRUU KUHPRUU Larangan Minuman BeralkoholRUU LMBsidangtransgenderzinaZulkifli Hasan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Film Kepahlawanan Bilal Siap Mengguncang Hollywood
Tulisan selanjutnya KH. Idrus Romli: Carilah Pemimpin yang Menyampaikan Aspirasi Ulama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?