Hidayatullah.com– Pimpinan AQL Islamic Center, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), menyoroti proses pengaturan pidana terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang sedang dalam tahap finalisasi di DPR.
UBN mengaku, sudah 10 tahun terakhir ini dirinya turut konsen dalam mengawal dampak buruk LGBT, utamanya pada tayangan televisi yang kerap menampilkan sosok kebanci-bancian.
Untuk kasus LGBT, “Kalau perlu kita panggil umat Muslim di Indonesia,” ujar UBN dalam seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).
Ia juga mendorong anggota DPR tidak menerima bantuan asing demi memuluskan LGBT. UBN mendorong, sekiranya ada anggota dewan yang sudah menerima uang bantuan dari lembaga asing untuk memuluskan pelegalan LGBT dalam KUHP, agar merasa malu dan mengembalikan bantuan tersebut.
“Jangan sampai bangsa kita masuk pada gaya mereka, kita akan dibikin pusing bicara dengan orang yang tidak paham dengan etika, akhlak, pengetahuan,” ungkapnya.
UBN menegaskan bahwa upaya tersebut dalam rangka menyelamatkan anak-anak generasi penerus dan bangsa Indonesia dari kehancuran.
“Insya Allah anak-anak dan Indonesia masih bisa kita selamatkan,” pungkasnya.*