Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Larangan Bercadar, Umat Islam Sumbar Tempuh Langkah Mediasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Maret 2018 08:53 8:53 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Maret 2018 08:30
Bagikan
Pertemuan Aliansi Umat Islam Sumatera Barat dengan pihak IAIN Bukittinggi sekaligus melayangkan somasi terkait pelarangan cadar bagi mahasiswa dan dosen, Senin (19/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Setelah rapat pada Ahad (25/03/2018), GNPF Ulama Bukittinggi-Agam yang mewadahi Aliansi Umat Islam Sumatera Barat, merespons tanggapan IAIN Bukittinggi dengan jalan mediasi yang melibatkan pemerintah Bukittinggi dan Sumatera Barat, MUI, dan pihak IAIN Bukittinggi.

Hal itu terkait kebijakan pelarangan cadar di kampus IAIN Bukittinggi dimana pihak kampus mengklaim bahwa yang diterapkan adalah kode etik.

Ketua GNPF Ulama Bukittinggi-Agam, Buya Abdullah Mahmud, belum bisa memberi tahu kapan waktu mediasinya. Karena menunggu waktu pihak pemerintah dulu.

“Mekanismenya tentu pemerintah menyurati pihak rektorat,” jelasnya kepada hidayatullah.com, Senin (26/03/2018).

Baca: IAIN Bukittinggi Larang Dosen Hayati Bawa Surat Penonaktifan, Ada Apa?

Kalau mediasi tidak bisa juga membuat IAIN Bukittinggi mencabut larangan penutup wajah (cadar), maka kata Mahmud, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau tidak juga ya kita akan mengerahkan massa (demonstrasi),” tegasnya.

Sebelumnya, Rektor IAIN Bukittinggi Ridha Ahida memberi surat tanggapan atas somasi GNPF Ulama Bukittinggi-Agam. Dalam surat itu, Ridha tetap melarang cadar. Hanya saja kata “cadar” diganti dengan kata “penutup wajah”.

Baca: Ombudsman Periksa IAIN Bukittinggi, Fokus Dugaan Maladministrasi

“Bagi perempuan memakai pakaian longgar tidak tipis dan tidak pendek, memakai jilbab/mudawarah dalam, memakai sepatu dan kaos kaki serta tidak memakai penutup wajah pada layanan atau kegiatan akademik di lokal (kelas, Red), perpustakaan, labor dan kantor administrasi,” begitu bunyi suratnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bukittingicadardosen bercadardosen IAIN BukittinggiFakultas Tarbiyah dan Ilmu KeguruanFakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN BukittinggiGNPF Ulama Bukittinggi-AgamHayati SyafriIAINIAIN Bukittinggikode etik berpakaian kampuslarangan bercadarlarangan bercadar di kampusmahasiswi bercadarPNSpolemik larangan bercadarRektor IAIN BukittinggiRidha AhidaRidho Abu MuhammadSumatera Barat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syeikh Nawwaf Ingatkan Kewajiban Umat Islam Bela Al-Aqsha
Tulisan selanjutnya Pemilu Mesir Dimulai, Al Sisi Berpeluang Menang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?