Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim: Saracen Tidak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian dan SARA

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 April 2018 13:46 1:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 April 2018 13:00
Bagikan
[Ilustrasi] Media sosial.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan, opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok “Saracen” sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) tidak terbukti.

Hal itu disampaikan hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis, saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut-sebut sebagai bos “Saracen” di Pekanbaru, Riau, Jumat (06/04/2018).

Riska mengatakan, sejak kasus “Saracen” bergulir, banyak media menyebut “Saracen” merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa.

“Sejak kasus muncul di media, sudah terbentuk opini bahwa “Saracen” bersifat negatif untuk menyebarkan ujaran kebencian. Yang mengacu pada SARA, yang berakibat pada disintegrasi bangsa,” ujar Hakim Riska membacakan putusan dengan sidang yang dipimpin Asep Koswara lansir Antara.

Baca: Bang Japar Pertanyakan Masifnya Isu Kasus “Saracen”

Sementara itu, Riska melanjutkan berdasarkan fakta-fakta persidangan menyimpulkan tuduhan yang sejak awal kasus itu bergulir tidak terbukti.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jasriadi yang disebut-sebut menjadi pengelola website “Saracen” tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian termasuk menerima aliran dana ratusan juta rupiah seperti dituduhkan kepada pria 33 tahun tersebut.

Begitu juga terkait tuduhan Jasriadi membuat 800.000 akun Facebook anonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini,” lanjutnya.

Baca: IRT Ditangkap Dituding “Sindikat Penyebar Hoax”, Sri Rahayu Tegaskan Tak Gabung “Saracen”

“Terdakwa Jasriadi tidak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat 800.000 akun anonim. Bahwa menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh penyesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan penyesuaian alat bukti,” ujarnya lagi.

Kasus “Saracen” mencuat pada Agustus 2017 silam. Saat itu, Jasriadi ditangkap polisi di rumahnya, di Jl Kasa, Kota Pekanbaru, Riau.

Dia ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap dua orang lainnya, Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong.

Jasriadi juga disebut-sebut sebagai ketua “Saracen”, yang juga dituduh menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari pihak tertentu.

Namun, ketika kasus bergulir ke Kejaksaan Negeri, dakwaan yang disusun sama sekali tidak menyebut Jasriadi mengunggah ujaran kebencian, SARA dan menerima aliran dana.

Baca: Mustofa: Hati-hati, Tak Bisa Ditebak, Siapa Disasar Isu Liar “Saracen”

JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya mendakwa Jasriadi menyintas akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih, yang telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur Jawa Barat.

Selain itu, Jasriadi juga didakwa melakukan pemalsuan identitas diri.

Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk atas nama Suarni lalu merubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi “Saracen”.

Namun hakim menyatakan dakwaan itu tidak terbukti.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook dengan hukuman 10 bulan penjara.

Baca: “Karena Tak ada Organisasi Khusus, Semua Bisa Ngaku MCA”

Hakim Asep Koswara sebagai pimpinan majelis menyatakan, Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.

Meski kemudian hanya divonis rendah, Jasriadi dan kuasa hukumnya Dedi Gunawan tetap menyatakan banding.

Jasriadi kepada awak media mengatakan akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.

Dia mengklaim putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun Facebooknya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaantar golonganisu SARAJasriadiMajelis Hakim PN Pekanbarumedia sosialPengadilan Negeri PekanbarurasSARASri Rahayu Ningsihsukutuduhan Saracenujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahkamah Agung HRS Mulai 2018, MA Percepat Penyelesaian Banyak Perkara
Tulisan selanjutnya ICMI Minta Pemerintah dan Masyarakat Tidak Biarkan LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?