Hidayatullah.com– Selain penuh berkah, bulan Ramadhan dimanfaatkan oleh umat Muslim untuk saling berbagi terutama saat berbuka dan sahur.
Kegiatan berbagi ini sudah menjadi tradisi terutama saat sahur dengan membagi makanan ke berbagai lokasi-lokasi tertentu, mulai dari panti asuhan, panti sosial, dan ke masjid-masjid. Biasanya warga mengantar makanan sahur ke berbagai lokasi dengan menggunakan kendaraan terutama sepeda motor dan mobil.
Namun, ungkap anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, terjadi penggerusan luar biasa makna sahur on the road (SOTR). Yang sebenarnya baik menjadi kegiatan yang negatif dikarenakan ulah segelintir oknum yang berkonvoi, membut kericuhan bahkan melanggar hukum di jam-jam sahur dengan kedok SOTR.
Oknum-oknum seperti ini harus ditindak tegas karena apa yang mereka lakukan bukan syiar Ramadhan dan melanggar hukum.
Fahira Idris mengapresiasi kebijakan Pemprov DKI Jakarta lewat Kepala Dinas Sosial yang memberi opsi dengan menyiapkan berbagai lokasi, terutama masjid, untuk kelompok warga masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sahur bersama dan berbagi makanan saat sahur.
“Kebijakan ini solusi yang sangat tepat bagi kelompok warga yang ingin melakukan SOTR di Jakarta sehingga bisa berlangsung aman dan tertib serta tidak memicu datangnya pengemis dan manusia gerobak turun ke jalanan.
Jadi sahurnya itu bukan di jalanan, tetapi di lokasi-lokasi tertentu misalnya masjid, panti asuhan, dan lainnya. Istilah tepatnya sahur on the spot-lah. Saya apresiasi kebijakan ini. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang melarang sama sekali,” ujar Fahira di Jakarta kepada hidayatullah.com baru-baru ini.
Fahira mengungkapkan, sesungguhnya kegiatan SOTR bukanlah berkonvoi, membagikan makanan, dan makan sahur di jalanan sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan mulai dari tawuran hingga sampah.
Namun, adalah syiar Ramadhan lewat berbagi makanan dan sahur bersama dengan mereka yang kurang beruntung yang berada di panti-panti asuhan, panti jompo, panti sosial, masjid atau ke lokasi-lokasi, yang warganya perlu mendapat bantuan seperti di kampung-kampung bekas penggusuran.
“Jadi memang harus diorganisir seperti yang dilakukan Pemprov DKI saat ini dengan menyediakan opsi-opsi lokasi berbagi makanan saat sahur. Paling penting juga adalah berkoordinasi dan melapor kepada aparat keamanan setempat.
Proses berbagi dan makan sahur bersama saudara-saudara kita yang kurang beruntung ini adalah ajang yang tepat dalam membentuk karakter generasi muda agar lebih peka dan punya jiwa gotong royong. Saya juga mengapresiasi kebijakan Polda Metro Jaya yang tidak melarang kegiatan sahur bersama,” pungkas Ketua Komite III DPD RI ini.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tidak melarang kegiatan sahur on the road. Asal kegiatan itu digunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. SOTR yang tak diperbolehkan yakni mengisi kegiatan dengan kebut-kebutan antar pengendara, tawuran, dan aktivitas lain yang mengganggu lingkungan.*