Hidayatullah.com– Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim) menilai, penggugat penutupan pelacuran Dolly dan Jarak di Surabaya, Jatim, telah membuat kembali terjadinya suasan ricuh di wilayah tersebut.
GUIB pun menilai alasan pihak penggugat yang berdalih bahwa penutupan Dolly oleh Pemerintah Kota Surabaya membuat ekonomi warga setempat lesu adalah alasan yang dipaksakan.
“Akhir akhir ini Jarak dan Dolly kembali ricuh dengan munculnya sekelompok kecil masyarakat yang mengatasnamakan warga Jarak dan Dolly telah menggugat pemerintah Kota Surabaya dengan dalih yang sangat dipaksakan,” ujar Sekjen GUIB Jatim M Yunus di sela-sela aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kepada hidayatullah.com, Senin (03/09/2018).
Baca: Senin Ini Aksi Damai Tolak Upaya Membangkitkan Lokalisasi Dolly
GUIB menilai, para penggugat penutupan Dolly berkamuflase untuk kepentingan mereka yang sesungguhnya, yaitu sebagai kepanjangan tangan para investor perzinaan untuk menghidupkan kembali lokalisasi prostitusi dan tempat perzinaan Jarak dan Dolly.
“(Lokalisasi) yang sudah runtuh dan menjadi fosil peradaban yang penuh maksiat dan munkarot di Kota Surabaya,” imbuhnya.
GUIB mengungkapkan, saat ini Jarak dan Putat Jaya, nama baru bagi Dolly, sudah menjadi tempat yang baik, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembangnya moralitas dan akhlak masyarakat, khususnya bagi anak-anak sebagai penerus bangsa.
Baca: PN Surabaya Tolak Gugatan Terhadap Penutupan Lokalisasi Dolly
PN Surabaya menolak gugatan pihak tertentu terhadap penutupan pelacuran Dolly-Jarak di Surabaya, Jawa Timur, dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (03/09/2018).
Gugatan class action itu diajukan sekelompok yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly dengan gugatan Rp 270 miliar.
Diketahui dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko, menyatakan, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, jelasnya, materi gugatan yang diajukan para penggugat tak bisa dipertimbangkan lagi karena tidak sah dan bahkan tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, mengawal proses persidangan tersebut, warga Dolly-Jarak bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas Islam menggelar aksi damai menolak gugatan tersebut di depan PN Surabaya. Mereka juga menolak lokalisasi Dolly-Jarak dihidupkan kembali.
Baca: Senin Ini Aksi Damai Tolak Upaya Membangkitkan Lokalisasi Dolly
Warga dan ormas Islam bersyukur dan menyambut baik putusan sidang tersebut.
“Alhamdulillah… kita dimenangkan,” ujar Ustadz Khoiron perwakilan Ikatan Dai Eks Area Lokalisasi (IDEAL) kepada hidayatullah.com selepas sidang tersebut.
Aksi damai tadi diikuti berbagai elemen masyarakat dan ormas, termasuk Forum Masyarakat Jarak dan Dolly (FORKAJI), IDEAL-MUI Jatim, GUIB Jatim, Persatuan Remaja Masjid dan Mushalla Putat Jaya (PERMATA), Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Barisan Ansor Serbaguna (BANSER), Komunitas Mahasiswa Peduli Akhlak Bangsa, dan sebagainya.
Lokalisasi Dolly ditutup Pemkot Surabaya pada Juni 2014 lalu. Saat itu penutupan Dolly mendapat penolakan dari kelompok yang pro lokalisasi dan membuat suasana di lokasi ricuh.
Sementara itu para penggugat class action tersebut membantah jika dengan gugatan Rp 270 miliar itu mereka ingin menghidupkan kembali Dolly. Mereka mengklaim gugatan ini murni untuk menuntut yang disebut “hak normatif berupa hak perekonomian warga” yang diklaim telah terampas terkait penutupan Dolly.
“Pada 2014 yang mendapat ganti rugi hanya PSK dan mucikari. Tetapi PKL, SPG, dan pemilik rumah musik belum dapat ganti rugi,” klaim Aktivis Front Pekerja Lokalisasi (FPL) Sungkono Ari Saputro yang menjadi juru bicara kelompok tersebut saat unjuk rasa di depan PN Surabaya, Senin (03/09/2018) kutip IDN Times.
FPL diketahui termasuk kelompok yang menentang saat Dolly ditutup Pemkot Surabaya pertengahan Juni 2014 lalu.
Warga Jarak dan Dolly yang menolak gugatan class action tersebut menegaskan bahwa para penggugat tersebut bukanlah warga asli eks lokalisasi itu.*
Baca: Jelang Penutupan Dolly, FPL Larang Wartawan Ambil Gambar