Hidayatullah.com– Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memblokir grup Facebook Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) yang dalam beberapa hari ini telah menghebohkan netizen Indonesia, Kamis (11/10/2018).
Langkah pemblokiran terhadap grup facebook yg beralamat di [https://www.facebook.com/groups/605636449448086A] dilakukan setelah mendapat surat elektronik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta grup FB tersebut diblokir, karena grup itu dinilai dapat membahayakan anak-anak dan remaja di wilayah Garut, Jawa Barat, dan sekitarnya.
Grup LGBT di Garut tersebut, menurut KPAI berpotensi mengkampanyekan praktik homoseksual di kalangan anak-anak atau remaja laki-laki.
Sebelumnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo RI telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap muatan grup FB tersebut dan menemukan bahwa terdapat beberapa konten yang mengandung muatan pornografi.
Baca: Larang Acara berbau LGBT, MUI Apresiasi Tinggi Polda Bali
“Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak,” terang Ferdinandus Setu Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran persnya, Kamis (11/10/2018).
Langkah pemblokiran terhadap grup FB juga diambil setelah Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo RI berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus ini.
Polres Garut menyetujui usulan KPAI agar Kemkominfo RI melakukan pemblokiran terhadap grup FB tersebut.
Untuk diketahui, hingga awal Oktober 2018 ini, Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 persen di antaranya adalah website pornografi.*