Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ombudsman: Rektor IAIN Bukittinggi Belum Jalankan Tindakan Korektif

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Februari 2019 13:33 1:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Februari 2019 13:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan, Rektor IAIN Bukittinggi belum melaksanakan tindakan korektif yang direkomendasikam di Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal dugaan penyimpangan prosedur dalam penjatuhan sanksi pembebastugasan mengajar terhadap dosen Hayati Syafri pada semester genap tahun ajaran 2017/2018.

Karenanya Ombudsman RI meminta Rektor IAIN Bukittinggi mencabut dan membatalkan surat nomor B-218/ln.26/KP.04.1/02/2018, tanggal 08 Februari 2018, perihal penyampaian keputusan pelanggaran disiplin a.n. Dr. Hayati Syafri.

“Memulihkan hak fungsional dosen Sdr. Hayati Syafri dalam semua aktivitas akademik semester genap tahun ajaran 2017/2018 dan seterusnya,” minta Ombudsman RI dalam suratnya no.0180/0RI-SRT/II/2019 tertanggal 01 Februari 2019 yang diberikan Hayati kepada hidayatullah.com, kemarin, Sabtu (23/02/2019).

Baca: Hayati Nilai Kemenag Memecatnya karena Cadar

Ombudsman RI juga meminta Rektor menetapkan Ketua Senat IAIN Bukittinggi berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 35 tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi.

Rektor juga diminta menyesuaikan semua peraturan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan institut dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2017 tentang statuta IAIN Bukittinggi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Menetapkan standar pakaian formal bagi civitas akademika di lingkungan IAIN Bukittinggi,” tambah Ombudsman meminta rektor.

Baca: Kemenag Pecat Dosen Hayati di Sumbar, Bantah karena Cadar

Karenanya, Ombudsman RI meminta Rektor agar menindaklanjuti tindakan korektif dalam LAHP dimaksud, serta menyampaikan laporan tertulis kepada Ombudsman RI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat ini.

Hayati Syafri telah diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama. Sebelumnya, Hayati tercacat sebagai dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi, Sumatera Barat.

Sebelumnya, Hayati Syafri, dosen bahasa IAIN Bukittinggi di Sumbar, dilarang mengajar karena bercadar. IAIN Bukittinggi saat itu mengeluarkan surat teguran tertulis bagi seorang Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) atas nama Hayati Syafri.

Surat teguran tersebut dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Dekan FTIK, Nunu Burhanuddin, yang berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik dosen IAIN Bukittinggi. Polemik pelarangan cadar tersebut sempat menuai pro kontra berlarut-larut.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASNBukittingicadardosen bercadarHayati SyafriKemenaglarangan bercadarOmbudsman RIpemecatan ASNSumbar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hayati Nilai Kemenag Memecatnya karena Cadar
Tulisan selanjutnya Presiden Sudan Nyatakan Negaranya Dalam Keadaan Darurat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?