Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LPAI Minta Negara Larang Total Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Maret 2019 08:34 8:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Maret 2019 08:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Data survei terbaru Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) terkait perilaku anak merokok menyatakan, 73% anak merokok diawali dengan melihat iklan, promosi, dan sponsor rokok di sekitar lingkungannya.

Karena itu, LPAI bersama jaringan jaringan Tobacco Advertising, Promotion, and Sponsorship (TAPS) Ban menyatakan, negara wajib hadir dan secara tegas menyatakan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok di media publik maupun media streaming (internet) untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak, perempuan dan keluarga miskin yang terpengaruh mengkonsumsi produk rokok.

Ini demi melindungi generasi bangsa untuk mendapatkan hak kesehatannya.

Hampir 10 tahun, tuturnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran atas inisiasi DPR RI yang di dalamnya diharapkan terdapat aturan hukum pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, hari ini pun tidak jelas keberlangsungan dan keberadaannya.

Baca: LPAI Desak Pemerintah Indonesia Segera Ratifikasi FCTC

“Karenanya, perlunya Pemerintah menggunakan hak inisiatifnya untuk merancang Undang-Undang Penyiaran yang dapat memberikan edukasi dan perlindungan masyarakat atas hak penyiaran yang sehat dan tanpa kebohongan khususnya dalam mengatur iklan, promosi, dan sponsor produk yang ditayangkan di media publik dengan melarang total iklan, promosi, dan sponsor yang mengandung zat adiktif di dalamnya termasuk produk nikotin,” tegas Sekretaris LPAI, Henny Adi Hermanoe dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/03/2019).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Henny juga meminta pemerintah melakukan revisi atas PP No. No. 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat adiktif Berupa produk Tembakau Bagi Kesehatan, khususnya Pasal yang berkaitan dengan pengendalian iklan produk tembakau yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.

“Mengapa produk beracun bebas diiklankan kepada anak-anak kita? Apakah kita sudah tidak punya kekuatan apa-apa lagi untuk melindungi anak-anak dan remaja dari perangkap zat adiktif?” sindirnya menutup.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:iklan rokokLPAIperlindungan anakrokokRUU PenyiarantembakauUU Kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Sekolahkan Anak Orangtua di Nigeria Terancam Pidana
Tulisan selanjutnya IPM Nilai Pemerintah Gagal dalam Pengendalian Tembakau

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?