Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IDEAS: RUU Pertanahan Banyak Melanggar Prinsip UU Agraria

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Oktober 2019 22:03 10:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Oktober 2019 22:03
Bagikan
Diskusi Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) tentang RUU Pertanahan di Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) memaparkan hasil riset yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Sebelumnya, pada bulan September lalu secara cepat DPR menyelesaikan RUU Pertanahan dan nyaris disahkan oleh DPR periode lalu.

RUU ini memang merupakan inisiatif DPR Sejak tahun 2005. Akan tetapi RUU tersebut ternyata baru dibahas secara serius pada Agustus 2019 dan diklaim akan melengkapi UU pokok yaitu UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria.

“RUU Pertanahan yang kemarin itu nyaris lolos di DPR itu merupakan sebuah ironi besar bagi cita-cita besar bangsa ini yaitu melaksanakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini cita besar sejak lama didorong oleh pendiri bangsa kita itu termaktup dalam Undang-Undang Agraria Tahun 1960.

Baca: Gara-gara Jalan Tol, Petani Kesulitan Pergi ke Sawah

Udang-Undang (Agraria) itu merupakan UUD inti, pokok yang seharusnya dilengkapi dengan undang-undang yang menunjang berjalannya reforma agraria,” Ujar Yusuf Wibisono, Direktur IDEAS dalam acara diskusi pemaparan riset, yang bertajuk “Tanah Untuk Rakyat, Utopia Reformasi Agraria” di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Menurutnya, RUU Pertanahan yang tempo hari dibahas DPR dan pemerintah banyak melanggar prinsip undang-undang pokok yaitu UU No 5/1960. Yaitu, adanya kebijakan yang jelas memiliki kepentingan dan merampas hak milik masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“RUU ini sarat ketentuan yang menguntungkan bisnis di atas hak rakyat, seperti pengingkaran terhadap hak milik masyarakat, kriminalisasi bagi rakyat mempertahankan tanahnya dari penggusuran, memfasilitasi akuisisi lahan skala besar korporasi, masa berlaku hak guna usaha (HGU) mencapai 90 tahun, memberi imunitas pada bagi perusahaan yang pernah melanggar ketentuan HGU, mengizinkan kepemilikan asing atas rumah susun, hingga pendirian bank tanah yang akan menjadikan tanah sekadar komuditas besar,” jelasnya.

Baca: 1.000 Hektare Sawah Berkurang dalam Setahun di Bali

Lebih jauh, Yusuf menjelaskan bahwa krisis agraria di Indonesia terlihat dari banyak dimensi. Seperti, ketimpangan struktur kepemilikan tanah yang sangat tajam, konflik agraria yang masif dan persisten, laku kerusakan ekologis yang semakin cepat dan luas, alih fungsi lahan pertanian dan yang tidak terkendali, serta besarnya kasus kemiskinan yang berasosiasi dengan ketiadaan lahan produktif bagi masyarakat kelas bawah.

“Undang-Undang Agraria No 5/1960 menjelaskan populisme, dimana hak milik individu diakui namun harus memilki fungsi sosial. Dengan prinsip ini, penggunaan hak atas tanah tidak dibenarkan semata mata untuk kepentingan pribadi, terlebih dengan merugikan masyarakat. Setiap kepentingan tanah dibebani kepentingan umum, maka politik agraria harus mengedepankan asas produktivitas tanah, kelesatrian tanah, dan kepemilikan tanah yang merata,” tambahnya.

Peneliti IDEAS Meli Triana Dewi menyampaikan, pemerintah seharusnya mengambil kebijakan utama dalam mempertahankan dan mengembangkan skala kecil di Jawa yang harus difasilitasi dengan kebijakan revolusi pertanahan (land reform).* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agrariaIDEASlahanpertanahanrevolusi pertanahanRUURUU PertanahantanahUU Agraria
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Baru Terpilih Wakil Rakyat Tunisia Disidang karena Video Masturbasi
Tulisan selanjutnya Belasan Santri Hafizh Qur’an Disiapkan Tekuni Dunia Properti

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?