Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengurusan Jenazah Korban Covid-19 Harus Sesuai Syariah dan Protokol Medis

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Maret 2020 19:10 7:10 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Maret 2020 19:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dalam fatwa terbarunya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa pengurusan jenazah korban virus corona jenis baru (Covid-19) harus sesuai syariah dan protokol medis.

MUI pada Jumat (27/03/2020) mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19.

Dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 sebelumnya, secara umum ditetapkan bahwa pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sementara untuk menshalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Baca: Bijak Menyikapi Ditiadakan atau Digelarnya Shalat Jamaah Saat Wabah

MUI menjelaskan, umat Islam yang meninggal karena Covid-19 sesuai dengan pandangan Syara’ masuk dalam kategori “syahid akhirat”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hak-hak jenazah seperti memandikan, mengkafani, menshalati, serta menguburkan wajib dipenuhi. Pelaksanaan hak-hak jenazah itu pun wajib mempertimbangkan keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis.

Dimulai dari hak pertama, yakni memandikan, bahwa sesuai Syariat, jelas MUI, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani.

Kalau petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh, maka jenazah itu dimandikan oleh petugas yang ada.

“Dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian, jika tidak, maka ditayamumkan,” imbuh Asrorun lewat keterangan tertulis diterima hidayatullah.com, Jumat (27/03/2020).

Kalau ada najis dalam diri jenazah, maka perlu dibersihkan terlebih dahulu. Jenazah itu dimandikan dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh bagian tubuh jenazah.

Baca: MUI: Kemenkes-RS Wajib Atur Shift Nakes Muslim Agar Bisa Shalat

Proses memandikan jenazah ini dapat diganti dengan tayamum kalau memang tak memungkinkan dimandikan. Cara tayamumnya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan tangan) dengan debu.

Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, kata Asrorun, petugas tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

MUI menjelaskan, kalau beberapa ahli mengatakan bahwa jenazah Covid-19 itu tak mungkin dimandikan atau ditayamumkan karena berbahaya terhadap petugas, maka berdasarkan ketentuan Dlarurat Syar’iyyah (hukum darurat), jenazah itu tak perlu dimandikan atau ditayamumkan.

Jenazah yang tidak dimandikan atau ditayamumkan itu kemudian dikafani menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh.

Jenazah lantas dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman serta tidak tembus air. Hal ini untuk mencegah penularan virus sekaligus menjaga keselamatan petugas. Kalau masih ditemukan najis di tubuh jenazah setelah mengkafani, petugas dapat mengabaikan najis itu.

Baca: MUI Terbitkan Fatwa Kaifiat Shalat Bagi Nakes Saat Menangani Covid-19

Masih menurut fatwa terbaru MUI, setelah proses mengafani seperti itu, jenazah lalu dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara. Tubuh jenazah itu dimiringkan ke kanan supaya saat dikuburkan jenazah itu menghadap kiblat.

Setelah itu, jenazah disunnahkan untuk segera dishalatkan. Pihak yang menshalatkan wajib menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi shalat di sebuah tempat yang aman dari penularan Covid-19.

Kalau tak memungkinkan ditemukan tempat aman, maka shalat untuk jenazah itu dapat dilakukan di kuburan sebelum maupun sesudah dimakamkan. Kalau tetap tak memungkinkan, maka dapat menggunakan shalat ghaib (jarak jauh).

Di bagian akhir, yakni menguburkan jenazah, perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah beserta petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kain kafan jenazah.

Karena kondisi darurat (ad-dlarurah al-syar’iyyah), maka penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan. Hal ini berdasarkan Ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 terkait Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam Sholehcovid-19Fatwa MUIjenazahMUItim medisvirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pemilik kosmetik wardah Wardah Sumbang Rp 40 Miliar untuk Tangani Wabah Covid-19
Tulisan selanjutnya Islamofobia Partai Konservatif PM Boris Johnson Ketularan Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia

Berita
11 Juni 2026 17:48
Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Terbaru

  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
  • Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?