Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gabungan Ormas Islam Minta Wali Kota Bandung Terbitkan Peraturan Melarang Penyebaran Syiah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2020 14:34 2:34 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Agustus 2020 14:29
Bagikan
PPNKRI melakukan audiensi dengan Wali Kota Bandung, Oded Mohamad Danial di Kantor Wali Kota Bandung, Jl Wastukencana No. 2 Bandung, Rabu (26/08/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Paguyuban Penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) menyampaikan penolakannya terhadap ritual asyura kelompok Syiah. PPNKRI merupakan gabungan ormas Islam, harakah, dan komunitas dakwah se-Bandung Raya, Jawa Barat.

PPNKRI dalam keterangannya kepada hidayatullah.com, Kamis (27/08/2020, menjelaskan, gabungan ormas itu melakukan audiensi dengan Wali Kota Bandung, Oded Mohamad Danial di Kantor Wali Kota Bandung, Jl Wastukencana No. 2 Bandung, Rabu (26/08/2020).

Selain diterima oleh Wali Kota, turut hadir unsur Forkopimda Kota Bandung antara lain Kesbangpol, Kesra, Kementerian Agama, MUI, Polresta Bandung, Kodim 0618/BS, FKUB, dan Kejaksaan.

Pada kesempatan itu, PPNKRI menyerahkan surat penolakan ritual asyura kelompok Syiah pada tanggal 10 Muharram yang khawatir akan dipenuhi dengan penghinaan kepada para sahabat Nabi dan penistaan terhadap agama Islam.

“PPNKRI juga menuntut agar Wali Kota mengeluarkan produk hukum semacam peraturan daerah atau peraturan wali kota yang melarang penyebaran ajaran Syiah sebagaimana Pergub pelarangan Ahmadiyah yang pernah diterbitkan Gubernur Jawa Barat periode Ahmad Heryawan beberapa tahun silam,” sebut keterangan PPNKRI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Wali Kota Bandung menurutnya menyambut positif kehadiran sejumlah ormas Islam dan harakah, serta berjanji akan menindaklanjuti pertemuan ini.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Oded pada tahun lalu, Pemerintah Kota Bandung akan berupaya menerbitkan produk hukum dengan melibatkan berbagai pihak dalam kajian-kajian. Wali Kota Oded katanya juga mengatakan “merasa prihatin dan tidak rela apabila Islam dihina dan dinistakan oleh orang-orang Syiah”.

Adapun Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) yang terdiri atas berbagai unsur pemerintahan mengaku lelah setiap tahun dihadapkan pada permasalahan ini. Bakorpakem menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota agar kiranya diterbitkan peraturan wali kota, sehingga menjadi dasar hukum untuk melakukan tindakan.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan secara simbolis surat penolakan ritual asyura Syiah kepada Wali Kota Bandung oleh Ketua Presidium PPNKRI Mochamad Budiman.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AsyurobandungOded Mohamad DanialPPNKRIsyiahwali kota bandung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Gerakan Ayo Haji Muda”, Para Milenial Bisa Menabung Rp20 Ribu Per Hari
Tulisan selanjutnya Konsep Khilafah menurut Al-Quran dan Sunnah (2-habis)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?